Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Ada Hantu Bergentayangan di Kasus Ferdy Sambo, Begini Cara Mereka Bekerja: Mengerikan!
Tak hanya satu kelompok yang meminta agar hukuman Sambo diringankan, tapi ada juga kelompok yang berharap Sambo dihukum berat.
Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan.
Baca juga: TERUNGKAP Ferdy Sambo Disebut 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir Yosua
Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.
Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar, eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berikutnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023).
Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Terakhir, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang.
Anggota Brimbob berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) itu dituntut pidana penjara 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Lembaga Peradilan 'Dihantui' Gerilya yang Mengintervensi Vonis Ferdy Sambo...",

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.