ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Lukas Enembe Kembali Jalani Pemeriksaan KPK, Duduk di Kursi Roda dan Pakai Sarung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, Jumat (27/1/2023).

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK dan tampak duduk di kursi roda.

Ia menggunakan rompi tahanan KPK wrna oranye dan tangan diborgol.

Lukas Enembe juga terlihat mengenakan sarung.

KORUPSI - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023).
KORUPSI - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Baca juga: Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK: Bukan Tanpa Dasar Kami Menahan Tersangka di Rutan

Lukas Enembe kini sudah berada di ruang pemeriksaan.

Hingga saat ini pemeriksaan belum rampung.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Baca juga: KPK Diminta Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ali Fikri: Pengacara Tersangka Fokus Pembelaan!

Dikabarkan Sakit Komplikasi

Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Lukas Enembe mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Lukas ke KPK

Penasihat hukum Lukas Enembe menyebut kliennya menderita komplikasi penyakit.

"Bapak Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujar ketua tim litigasi THAGP Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023) lalu.

Petrus mengatakan surat permohonan itu diajukan demi kemanusiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved