Lukas Enembe Ditangkap KPK
Geledah Sejumlah Lokasi di Papua Terkait Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Dokumen Proyek hingga CCTV
KPK sita dokumen dan perangkat CCTV terkait kasus Lukas Enembe saat geledah beberapa lokasi di Provinsi Papua, Selasa (7/2/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat CCTV terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Barang bukti tersebut disita KPK setelah melakukan penggeledehan di beberapa lokasi di Provinsi Papua, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat.
Baca juga: Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, KPK Usut Perintah ke Singapura hingga Aliran Dana

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perangkat CCTV tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dkk," kata Ali, Rabu (8/2/2023).
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Baca juga: Soal Surat Lukas Enembe untuk Firli, KPK Sebut Tak Pernah Janjikan Lukas Bisa Berobat ke Singapura
Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Baca juga: KPK Usut Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe saat Periksa Periksa Plh Gubernur Papua
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar. Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner.
KPK juga sudah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita CCTV yang Diduga Merekam Perbuatan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.