ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Periksa Tukang Cukur Langganan Lukas Enembe, KPK Usut Perintah ke Singapura hingga Aliran Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sejak 2001 bernama Budi Hermawan alias Beni.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sejak 2001 bernama Budi Hermawan alias Beni. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Budi Hermawan alias Beni yang meruapakan tukang cukur langganan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sejak 2001 ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mengatakan pihaknya mendalami dugaan perintah dari Lukas Enembe untuk Beni terbang ke Singapura.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membeberkan lebih jauh mengenai tujuan Lukas Enembe menyuruh Beni pergi ke Singapura.

Baca juga: Soal Surat Lukas Enembe untuk Firli, KPK Sebut Tak Pernah Janjikan Lukas Bisa Berobat ke Singapura

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).

"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura," ungkap Ali Fikri.

Diketahui, Lukas Enembe memang kerap meminta KPK agar dirinya diizinkan terbang ke Singapura untuk melakukan perawatan kesehatan.

Selain mendalami dugaan perintah ke Singapura, KPK juga menyelisik soal aliran uang Lukas Enembe kepada Beni.

"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE," kata Ali.

Baca juga: KPK Usut Pihak yang Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe saat Periksa Periksa Plh Gubernur Papua

Diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka.

Hal tersebut untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar.

Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga: Sekda Papua Diperiksa KPK, Staf BPN dan 7 Pengurus Perusahaan Ini Dipanggil terkait Lukas Enembe

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved