ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Ayah Brigadir J: Hakim Harus Jatuhkan Hukuman Mati

Menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup pun tak cukup buat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Terdakwa Ferdy Sambo hari ini bakal divonis oleh manjelis hakim. Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Hukuman maksimal yang dimaksud adalah hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan putranya.

Menurut Samuel, pidana penjara seumur hidup pun tak cukup buat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Siapkan Hati dan Mental Dengar Putusan Hakim

"Kiranya kami memohon kepada hakim agar hukuman kepada aktor intelektual ini diterapkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Tindakan yang dilakukan Sambo terhadap Yosua dinilai sangat keji. Samuel mengaku melihat sendiri luka-luka di tubuh putranya setelah pembunuhan.

Tak hanya dibunuh, menurut Samuel, Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, juga melempar fitnah ke putranya dengan menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri.

Bahkan, mulanya Sambo membuat skenario palsu dengan mengatakan bahwa Yosua tewas karena terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah kebohongan tersebut terbongkar, Sambo memindahkan skenario pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah, bahkan menyebutnya sebagai peristiwa perkosaan.

Sambo dan Putri bersikukuh mengeklaim adanya perkosaan, sementara tak ada bukti visum maupun laporan kepolisian.

Baca juga: Ada Hantu Bergentayangan di Kasus Ferdy Sambo, Begini Cara Mereka Bekerja: Mengerikan!

"Makanya kami bilang memang rencana dia itu sudah direncanakan secara matang dan biadab," ujar Samuel.

Sebagai jenderal bintang dua Polri, kata Samuel, Sambo seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya, bukan malah merencanakan pembunuhan sadis.

Dia pun menilai, tak ada penyesalan di diri Sambo maupun istrinya karena telah menghilangkan nyawa putranya.

Permintaan maaf yang disampaikan pasangan suami istri itu pun dianggap Samuel tidak tulus.

"Mereka itu tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali di raut wajahnya di persidangan menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," ucapnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tim Pengacara Eks Jenderal Bintang Dua Bereaksi Keras

Oleh karenanya, Samuel berharap Sambo dijatuhi hukuman maksimal agar tak ada lagi peristiwa serupa ke depan.

"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tutur dia.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.

"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Baca juga: TERUNGKAP Ferdy Sambo Disebut 2 Kali Kokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir Yosua

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved