Rafael Alun Jalani Pemeriksaan di KPK, Bakal Dimintai Klarifikasi soal Harta Kekayaan Rp 56 Miliar
Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).
TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023).
Dilansir Tribunnews.com, Rafael Alun Trisambodo masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.03 WIB.
Adapun Rafael Alun Trisambodo dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa terkait kepemilikan harta kekayaannya yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Baca juga: Tagihan PBB Rumah Mewah Rafael Alun di Manado Hanya Rp 300 Ribu, Ini Kata Lurah
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK bakal mengklarifikasi soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai janggal.
"Ini adalah upaya KPK untuk klarifikasi Rafael yang saat itu menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Rafael diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan harta kekayaan yang dinilai janggal," Ali dikutip dari Kompas TV.
Ali menyebut KPK ingin memastikan apakah perolehan harta kekayaan Rafael wajar dan sah sehingga diperlukan adanya bukti-bukti yang kuat dari pihak Rafael.
"Sejak 2013-2020 kemarin hasil verivikasi LHKPK juga diterapkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan."
"Pemeriksaan LHKPN ini aspek pencegahan untuk memastikan apa yang dilaporkan itu sesuai dengan profile dan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."
"(Klarifikasi ini dilakukan untuk) melaporkan bahwa perolehan harta (Rafael) tersebut sah dan wajar, (sehingga) ini perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan," jelas Ali Fikri.
Baca juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya
Hasil klarifikasi ini akan dijadikan sebagai dasar untuk penindakan KPK.
"Hasil LHKPN ini nantinya ini sebagai suporting penindakan KPK dalam hal proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," lanjut Ali Fikri.
Adapun, hari ini, yang bersangkutan sudah tida di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 07.56 WIB.
"Undangan (klarifikasi Rafael) sebelumnya dikirimkan pada Senin (27/2/2023)."
"(Hari ini) sekitar jam 9 pagi diperiksa KPK, ia sebelum jam 8 sudah hadir di KPK," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, kata Ali, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun pada tahun 2012 sampai dengan 2019.
| Pemkab Jayapura Luncurkan Sistem Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| Realisasi Pendapatan Pemkab Mimika 2025 Baru Mencapai Rp4,8 Triliun |
|
|---|
| KPK Panggil Lagi Sopir dan Tukang Cukur Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Ada Apa? |
|
|---|
| Pemkab Biak Numfor Menempati Posisi Tertinggi Dalam MCSP KPK |
|
|---|
| Kanwil DJP Papabrama dan KPP Jayapura Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Sosialisasi Coretax 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Rafael-Alun-Trisambodo-di-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.