ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Singgung soal Kudeta di Pemerintahan Mimika, Johannes Rettob: Saya Benahi Malah Banyak yang Tak Suka

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut pemerintahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang dikudeta oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob - Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menyebut pemerintahan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sedang dikudeta oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Witono menyebut pihaknya berpegang pada aturan hukum saat menyelesaikan perkara tersebut.

Oleh karena itu ia meminta keduanya juga menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan.

"Masalah nanti materi perkara, atau materi pokok dan lain sebagainya, itu nanti di persidangan," ujarnya.

Selain itu, saat ditanya awak media soal langkah Kejati Papua selanjutnya, Witono menjawab itu kewenangan hakim untuk memutuskan.

"Jadi nanti apakah di persidangan keluar penetapan untuk menangkap, upaya paksa dan lain sebagainya, maka kita tetap melaksanakan," katanya.

"Ini salah satunya yang kita tunggu, yaitu penetapan hakim untuk sidang ketiga nanti," pungkasnya.

Baca juga: Ini Langkah Kuasa Hukum Johannes Rettob Pasca-PN Jayapura Gugurkan Permohonan Praperadilan

Diketahui, dalam sidang pkok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawati di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (9/3/2023), ditunda.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Willem Marco Erari yang didampingi hakim anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya, mengatakan, penundaan tersebut dilakukan karena kedua terdakwa tidak menghadiri sidang.

Oleh karena itu mereka memberikan kesempatan kepada Kejati Papua, agar memanggil kembali kedua terdakwa.

"Sidang ditunda pada Senin, 27 Maret 2023, pukul 10.00 WIT dengan agenda yang sama," kata Marko dalam sidang.

PN Jayapura Gugurkan Praperadilan Johannes Rettob

Sementara itu, Hakim PN Jayapura menggugurkan gugatan praperadilan kasus korupsi pesawat Rp 69 miliar yang diajukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dalam sidang itu, hakim tunggal Zaka Talpatty mengatakan, permohonan praperadilan pemohon dibatalkan demi hukum.

Hakim mengatakan, menurut pertimbangannya, dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sementara pemeriksaan pada permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

(Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela, Calvin Louis Erari)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved