Papua Terkini
BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Beri Pelayanan Prima Saat Mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Dalam upaya memberikan pelayanan prima tersebut, pihaknya menyediakan posko Siaga Ramadan dan Idul Fitri atau Rafi yang disediakan di 5 titik berbeda.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan, tetap memberikan pelayanan prima saat Mudik Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah bagi masyarakat di Tanah Air, termasuk Papua.
Hal itu dikemukakan dalam Konferensi Pers yang digelar BPJS Kesehatan secara virtual bertajuk Mudik Aman Berkesan bersama BPJS Kesehatan diikuti Tribun-Papua.com, Kamis (6/4/2023).
"Khusus untuk mudik, kami tetap menjaga agar mudik itu bisa aman, nyaman, sukses, dan berkesan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam konferensi pers virtual yang diikuti Tribun-Papua.com.
Baca juga: 102 Persen Warga Terjamin BPJS, Pemkot Jayapura Raih Penghargaan Universal Health Coverage
Ghufron menyebutkan dalam upaya memberikan pelayanan prima tersebut, pihaknya menyediakan posko Siaga Ramadan dan Idul Fitri atau Rafi yang disediakan di 5 titik berbeda.
"Posko ini selain pelayanan, juga bisa berfungsi untuk pemeriksaan kesehatan, pijat, dan layanan kepada masyarakat lainnya," jelasnya.
Ia juga mengatakan masyarakat tak perlu khawatir, karena saat ini pelayanan BPJS Kesehatan telah menjangkau hingga ke pelosok daerah di seluruh Indonesia.
"Bahkan, bisa antre dari rumah melalui mobile JKN yang tentunya amat memudahkan masyarakat," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemudik agar setiap 2 jam berkendara kalau bisa beristirahat.
"Pada saat istirahat tersebut dan berada dekat dengan Posko Rafi, maka bisa singgah atau mampir untuk massage atau dipijit," ajaknya.
Baca juga: Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat Anda Berada di Luar Kota
Kemudian, bagi pemudik yang memiliki riwayat penyakit kronis, agar sebelum melakukan perjalanan mudik maka dapat dimajukan 7 hari sebelumnya untuk mendapatkan kebutuhan obat yang diperlukan.
"Kalau kemudian peserta aktif BPJS Kesehatan alami sakit saat perjalanan mudik, dan lokasinya jauh dari faskes yang dipilih, maka dilonggarkan untuk dapat mengakses ke faskes di manapun ia berada," terangnya.
Dikatakan Ghufron, aturan tersebut diberlakukan pembatasan maksimal sampai 3 kali pemanfaatan saja.
Ditanya soal pelayanan administrasi di kantor cabang BPJS Kesehatan saat libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, pihaknya menyebutkan pelayanan akan dilakukan setengah hari yakni pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat serta terhitung mulai tanggal 19 sampai 21 April 2023.
"Sehingga tidak perlu khawatir karena libur lebaran Kantor BPJS tetap buka, termasuk nantinya di tanggal 24 dan 25 April 2023," ujarnya.
Terakhir, dalam situasi darurat atau emergency saat periode libur lebaran, masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dipastikan akan tertangani melalui faskes yang ada, baik puskesmas maupun rumah sakit.(*)
| Gubernur Papua Mendadak Berhentikan Direktur RSUD Jayapura, Manajemen Dievaluasi Total | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Wali Kota Jayapura Tindak Lanjuti Kesepakatan Tokoh Adat, Usulkan Perda Gantikan Demo Jalanan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rakyat Papua Geruduk Kantor Gubenrur, Mathius Fakhiri: Ini Bukti Cinta Rakyat kepada Pemimpinnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mathius Fakhiri: Papua Bukan Beban, Tetapi Berkat bagi Indonesia | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Komnas HAM: MRP dan DPR Papua Jangan Memelihara Konflik, Posisikan Diri sebagai Wakil Rakyat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.