Lukas Enembe Ditangkap KPK
Sudah Hadirkan Saksi Ahli dan Paparkan 142 Dokumen, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe
KPK yakin hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan Lukas Enembe
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023) hari ini.
Jelang sidang tersebut, KPK yakin hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan Lukas Enembe
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK, Ini Daftarnya

"KPK optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," ujar Ali.
Tim Biro Hukum KPK, kata Ali, telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli, yaitu Dr. Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, untuk membantah seluruh dalil dari Lukas Enembe.
Selain itu, dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas, serta 4 orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Lukas dengan menyatakan dengan tegas bahwa Lukas fit for interview dan fit for stand to trial.
KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK.
Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.
Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Berupa Hotel di Jayapura yang Dibangun di Atas Tanah Seluas 1,5 Hektare
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tandas Ali.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak diterima dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Politikus Partai Demokrat itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 Maret 2023.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Duga Lukas Enembe Pakai Uang APBD Papua untuk Judi, KPK akan Koordinasi dengan CPIB Singapura |
![]() |
---|
Daftar 27 Aset Lukas Enembe yang Disita KPK: Ada Emas Batangan, Uang Miliaran Rupiah, hingga Hotel |
![]() |
---|
Terus Dalami TPPU Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK: Penelusuran Aset Tak Berhenti, Kami Optimalkan |
![]() |
---|
Sosok Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Batal Jadi Caleg karena Ditahan KPK |
![]() |
---|
Pengacara Lukas Enembe Kekeh Pakai Toga Advokat saat Ditahan Lembaga Antirasuah, Ini Kata KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.