ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Sudah Hadirkan Saksi Ahli dan Paparkan 142 Dokumen, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Lukas Enembe

KPK yakin hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan Lukas Enembe

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/5/2023) hari ini.

Jelang sidang tersebut, KPK yakin hakim tunggal PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan Lukas Enembe

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK, Ini Daftarnya

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua, Lukas Enembe tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dan dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"KPK optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," ujar Ali.

Tim Biro Hukum KPK, kata Ali, telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan 8 orang ahli, yaitu Dr. Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII, untuk membantah seluruh dalil dari Lukas Enembe.

Selain itu, dihadirkan pula ahli 3 orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan Lukas, serta 4 orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual Lukas dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatan Lukas dengan menyatakan dengan tegas bahwa Lukas fit for interview dan fit for stand to trial.

KPK juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di rutan KPK

Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum. 

Baca juga: KPK Sita Aset Lukas Enembe Berupa Hotel di Jayapura yang Dibangun di Atas Tanah Seluas 1,5 Hektare

"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," tandas Ali.

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe tidak diterima dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Politikus Partai Demokrat itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 Maret 2023. 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved