ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg 18 Parpol, Bawaslu Kota Jayapura: Terlaksana dengan Baik

Proses pendaftaran ini tidak ada kendala, hanya yang menjadi soal, dimana rata-rata semua partai politik ini mendaftar di injuri time penutupan.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yohanes Musamus palen
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura mengatakan, seluruh proses pendaftaran bakal calon legislatif dari 18 Partai Politik (Parpol) yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura terlaksana dengan baik.

“Sesuai hasil pemantauan kita sejak dibuka pendaftaran lalu, di mana KPU Kota Jayapura telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Demikian kita di Bawaslu sendiri juga melakukan proses pengawasan saat pendaftaran dari 18 Parpol ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir ketika ditemui Tribun-Papua.com di Kantor KPU Kota Jayapura, Rabu (17/5/2023) pagi.

Baca juga: Diberikan Waktu 2 x 24 Jam, Partai Gelora Akhirnya Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kota Jayapura

Menurutnya, proses pendaftaran Bacaleg dari 18 Parpol ini telah dilakukan sesuai jadwal nasional, di mana KPU telah membuka pendaftaran sejak 1 -14 Mei 2023. Hanya saja, pada 12 Mei 2023 partai politik mulai datang mendaftar.

Sebetulnya, kata Frans, proses pendaftaran ini tidak ada kendala, hanya yang menjadi soal, dimana rata-rata semua partai politik ini mendaftar di injuri time penutupan pendaftaran.

 

 

Ini terbukti pada saat pendaftaran ditutup pada 14 Mei 2023 lalu, di mana ada 10 partai politik yang baru mendaftarkan calegnya.

Sehingga, baik KPU dan Bawaslu Kota Jayapura harus berkerja extra keras melayani pendaftaran hingga larut malam.

“Registrasinya itu KPU sudah buka sejak pagi hari, tetapi rata-rata partai politik ini baru datang ke KPU mnendaftar pada sore hari, sehingga KPU harus menerima mereka dengan cara antri sesuai nomor registrasi,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Tuntaskan 6 Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Bacaleg

Selain itu, kata Frans, kendala yang dihadapi pada saat proses pendaftaran itu ada pada pencocokkan data caleg ke aplikasi Silon KPU, sehingga harus membutuhkan waktu yang cukup untuk proses pemeriksaan berkasnya.

Kendatipun demikian, pihaknya bersyukur karena hingga batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura bersama Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik, hingga memastikan pendaftaran bagi 18 Parpol ini tuntas.

“Jadi dari 18 Parpol ini satu Parpol yakni Partai Gelora yang sempat bermasalah dengan Silon, sehingga pada saat penutupan pendaftaran mereka hanya menyerahkan bukti fisik kepada KPU, namun pada Selasa kemarin mereka sudah mendaftarkan bacalegnya dan telah dicocokkan ke Silon KPU dan semua Bacalegnya telah memenuhi persyaratan pencalonan,” tandas Frans. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved