Pemkab Jayapura
Sejumlah OPD Pemkab Jayapura Belum Masukkan Rencana Pengadaan Barang dan Jasa: Lelang Bisa Telat?
Masalah keterlambatan tersebut ditakutkan pada proses pemilihan jika tidak berjalan dengan lancar, gagal tender, atau seleksi harus menambah waktu.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura menyatakan sejumlah organisasi perangkat daerah belum memasukkan perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura, Mudiharti, mengatakan dari 53 OPD hanya satu OPD saja yang sudah selesai melakukan perencanaan dan sudah mengajukan lelang.
Sementara tiga OPD lainnya baru saja memasukkan perencanaan.
Baca juga: Triwarno Bereaksi Keras soal Nasib Ribuan Honorer Pemkab Jayapura: Lihat Itu
"Kabupaten Jayapura memang terlambat memualinya. Tetapi untuk perencanaan semua sudah hanya tinggal fisiknya saja yang masih beberapa," jelasnya di sela-sela sosialiasi pengelolaan barang dan jasa di Aula Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Senin (22/5/2023).
Menurutnya masalah keterlambatan tersebut ditakutkan pada proses pemilihan jika tidak berjalan dengan lancar, gagal tender, atau seleksi harus menambah waktu lagi.
Lalu dikhawatirkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi bisa melewati tahun anggaran di 31 Desember 2023.
"Yah takutnya seperti itu. Proses pemilihannya kita harap lancar, kalau misalnya ada gagal tender dan seleksi harus menambah waktu lagi," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor DPRD Kabupaten Jayapura Digeruduk Ratusan Guru Honorer
"Ketika pekerjaan tidak selesai sampai akhir tahun anggaran otomatis hanya dibayarkan sesuai dengan progres yang terealisasi."
Pihaknya pun mengingatkan agar OPD-OPD terkait dapat segera menyelesaikan prosesnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Kepala-Bagian-Pengadaan-Barang-dan-Jasa-BPBJ-Kabupaten-Jayapura-Mudiharti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.