ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

SIDANG PERDANA Lukas Enembe Bingungkan Hakim: Bilang Sakit Tapi Minta Sidang Secara Offline

Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Suasana persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6/2023) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. 

"Tidak bisa," kata Lukas Enembe.

Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Jaksa KPK tidak menghadirkan Lukas Enembe ke ruang sidang sekaligus mengkonfirmasi kondisi sakit yang diakui oleh Gubernur Papua itu.

"Jaksa Penuntut Umum, (terdakwa) sakit yang seperti apa?" tanya Hakim Rianto.

Atas pertanyaan tersebut, Jaksa KPK itu pun meminta waktu untuk berkoordinasi dengan dokter di KPK yang berjaga selama 24 jam.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini keadaan Lukas Enembe.

"Kami mohon waktu untuk berkoordinasi dengan dokter KPK sekaligus melakukan pengecekan sakit, yang dimaksud sakit bagaimana," jelasnya.

Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di Jakarta Hari Ini, Terkait Korupsi Sejumlah Proyek di Papua?

Minta Sidang Offline

Dalam kesempatan itu, Hakim Rianto kembali mengkonfirmasi kepada Lukas Enembe perihal kondisinya untuk mengikuti sidang tersebut.

Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.

Hakim Rianto pun meminta Petrus Bala untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua nonaktif itu.

"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.

"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.

Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung.

 

 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved