ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

SIDANG PERDANA Lukas Enembe Bingungkan Hakim: Bilang Sakit Tapi Minta Sidang Secara Offline

Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Suasana persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6/2023) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Perjalana siding perdana dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar sebagai terdakwa Lukas Enembe berjalan secara online atau daring.

Sidang secara daring tersebut berlangsung pada, Senin (12/6/2023).

Awalnya, sidang tersebut digelar offline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Lesu, Saksikan Sidang Perkara Suap Gubernur Papua Nonaktif di Jakarta

Namun menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe yang hanya beraktivitas menggunakan kursi roda dan juga faktor keamanan, maka diputuskan proses sidang tersebut digelar secara daring.

Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang.

Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

 

 

"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto.

"Sakit," jawab Lukas Enembe.

Jawaban pelan Gubernur Papua yang disampaikan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK itu, tidak terdengar jelas di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya dari Rutan KPK pun membantu pemperjelas jawaban tersersebut.

"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal Petrus.

"Saya pertegas lagi, Saudara terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" kata hakim lagi.

Baca juga: UPDATE: Sidang Perdana Lukas Enembe Dibatalkan, Ini Sebabnya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved