Sidang Lukas Enembe
SIDANG PERDANA Lukas Enembe Bingungkan Hakim: Bilang Sakit Tapi Minta Sidang Secara Offline
Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.
TRIBUN-PAPUA.COM – Perjalana siding perdana dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar sebagai terdakwa Lukas Enembe berjalan secara online atau daring.
Sidang secara daring tersebut berlangsung pada, Senin (12/6/2023).
Awalnya, sidang tersebut digelar offline di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Lesu, Saksikan Sidang Perkara Suap Gubernur Papua Nonaktif di Jakarta
Namun menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe yang hanya beraktivitas menggunakan kursi roda dan juga faktor keamanan, maka diputuskan proses sidang tersebut digelar secara daring.
Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang.
Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas, apakah Saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto.
"Sakit," jawab Lukas Enembe.
Jawaban pelan Gubernur Papua yang disampaikan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK itu, tidak terdengar jelas di ruang sidang Prof Hatta Ali PN Tipikor Jakarta.
Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang turut mendampinginya dari Rutan KPK pun membantu pemperjelas jawaban tersersebut.
"Beliau dalam keadaan sakit, dia sudah menjawab dua kali Pak Ketua," timpal Petrus.
"Saya pertegas lagi, Saudara terdakwa, Saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit, apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?" kata hakim lagi.
Baca juga: UPDATE: Sidang Perdana Lukas Enembe Dibatalkan, Ini Sebabnya
Tribun-Papua.com
Sidang Lukas Enembe
Lukas Enembe
Rianto Adam Pontoh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Petrus Bala Pattyona
Otto Cornelis Kaligis
Ali Fikri
Lukas Enembe Lemas, Divonis 10 Tahun Penjara: Begini Kondisi Eks Gubernur Papua |
![]() |
---|
Vonis Lukas Enembe Diubah Jadi 10 Tahun Penjara, Eks Gubernur Papua Wajib Bayar Pengganti Rp47,8 M |
![]() |
---|
Ajukan Banding, Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Malah Ditambah Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lukas Enembe Kritis, Dosen Uncen Ini Teriaki KPK: Jangan Buat Rakyat Papua Menangis! |
![]() |
---|
Lukas Enembe Sekarat, Surat Terakhir Eks Gubernur Papua Dikirim ke Komnas HAM: Begini Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.