ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Lukas Enembe

SIDANG PERDANA Lukas Enembe Bingungkan Hakim: Bilang Sakit Tapi Minta Sidang Secara Offline

Walau proses sidangnya berjalan secara daring, lagi-lagi sidang tersebut ditunda lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang.

Editor: Roy Ratumakin
Tribunnews/Jeprima
Suasana persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin (19/6/2023) karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. 

Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.

"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim.

 "Bisa," jawab Lukas Enembe.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban.

Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.

"Sekarang enggak bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.

"Dia bisa ikut sidang berikutnya, secara offline," timpal Petrus.

 

Tidak Mau Keluar Kamar Tahanan

Jaksa KPK lantas menjelaskan bahwa tidak hadirnya Lukas Enembe di ruang sidang semata-mata demi efektifitas sidang.

Apalagi, Gubernur nonaktif Papua ketika beraktifitas menggunakan kursi roda. Oleh sebab itu, Lukas Enembe tidak dihadirkan secara langsung ke Pengadilan.

Baca juga: KPK Senang Lukas Enembe Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum, Kenapa?

Namun, niat Jaksa KPK itu ditolak oleh Lukas Enembe yang menginginkan sidang secara langsung di pengadilan.

Bahkan, ia menolak untuk mengikuti sidang online tersebut.

"Yang Mulia, tadi pagi kita ada kendala, terdakwa tidak mau keluar kamar karena memohon offline, kemudian yang bersangkutan bersedia di kamar kunjungan," ucap Jaksa KPK.

Atas penjelasan Jaksa KPK, Hakim Rianto pun menjelaskan tidak ada yang salah dengan metode sidang secara online, apalagi jika metode itu dilakukan terkait persoalan kemanan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved