ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

‘Berbalas Pantun’ ala Pemkot Jayapura dan Syamsunar Soal Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

Diketahui, hingga kini, proses penimbunan dihentikan sementara oleh pihak berwenang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Penimbunan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) teluk Youtefa hingga kini masih masih dalam perbedabatan. Pelaku penimbunan, H Syamsunar Rasyid mengaku dirinya berhak melakukan hal tersebut karena lokasi tersebut adalah miliknya. 

Syamsunar pun mengingatkan kepada oknum atau para pihak yang tidak punya hak atas lahan itu untuk tidak sembarang berbicara.

Baca juga: Sekda Robby Awi: Sertifikat Pemilik Lahan TWA Teluk Youtefa Itu Bodong

“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.

Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.

Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.

 

FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut.
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

Lanjutnya, jika sertifikat itu bodong atau palsu, kenapa waktu perkara tanah antara dirinya dengan Maikel Kambuaya (mantan Kadis PU Provinsi Papua) bisa menang, baik di Pengadilan Tinggi Jayapura hingga ke MA, karena bukti hukum atas tanah itu sertifikat kepemilikkan.

“Palsu bagaimana itu terdaftar kok di BPN, dulunya memang saya urus secara manual ketika Kantor BPN itu masih di Dok IV Jayapura, sertifikat ini diterbitkan tanggal 30 Agustus 2021,” tuturnya.

Sertifikat ini juga telah ditandatangani oleh Kepala BPN Jayapura, Eko Herry Subyanto dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Jayapura, Agustinus Taime. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved