ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hutan Mangrove Youtefa Dirusak

‘Berbalas Pantun’ ala Pemkot Jayapura dan Syamsunar Soal Hutan Mangrove di TWA Teluk Youtefa

Diketahui, hingga kini, proses penimbunan dihentikan sementara oleh pihak berwenang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Penimbunan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) teluk Youtefa hingga kini masih masih dalam perbedabatan. Pelaku penimbunan, H Syamsunar Rasyid mengaku dirinya berhak melakukan hal tersebut karena lokasi tersebut adalah miliknya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penimbunan hutan mangrove di taman wisata alam (TWA) teluk Youtefa hingga kini masih masih dalam perbedabatan.

Pelaku penimbunan, H Syamsunar Rasyid mengaku dirinya berhak melakukan hal tersebut karena lokasi tersebut adalah miliknya.

Bukti kepemilikan lahan pun ditunjukkan Syamsunar beruap sertivikat kepemilikan yang sah menurutnya.

Baca juga: Berkaca dari Kasus TWA Teluk Youtefa, Pekey: Masyarakat Adat Port Numbay Jangan Lagi Jual Tanah

Namun belakangan, Pemkot Jayapura membantah hal tersebut dan menuduh, sertivikat yang dimiliki Syamsunar adalah bodong.

Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi mengatakan, sesuai penyampaian dari pihak BPN Perwakilan Kota Jayapura bahwa sampai hari ini mereka belum memiliki data sertifikat seperti apa yang disampaikan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.

 

 

“Dari pihak BPN sampaikan, sampai dengan hari ini mereka belum punya data sertifikat atas kepemilikkan lahan itu, mereka tidak pernah mengeluarkan dan akan mereka cek terus kebenarannya,” kata Robby Awi dikutip dari Tribun-papua.com.

Kata Robby, kalau dari penyampaian pihak BPN tersebut berarti keabsahan sertifikat itu tidak jelas alias bodong, sehingga Pemerintah Kota Jayapura menganggap bahwa sertifikat itu palsu.

Namun nanti akan diuji kembali oleh pihak BPN dan akan dilaporkan kembali kepada Pemerintah Kota Jayapura.

Diketahui, hingga kini, proses penimbunan dihentikan sementara oleh pihak berwenang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Soal TWA Teluk Youtefa, Syamsunar: Tanah Itu Bukan Saya Rampok, Siapa Menghalangi di Praperadilkan

Merasa dirugikan, Syamsunar pun bakal melakukan praperadilan kepada pihak yang ingin menghalangi proses penimbunan di lahan miliknya di Hutan Mangrove.

“Karena lahan itu itu saya punya hak milik,” kata Syamsunar ketika berhasil dihubungi Tribun-Papua.com via telepon selulernya, Kamis (20/7/2023) sore.

Namun sebagai warga negara yang baik, dirinya kini tetap menghargai atas proses hukum dan taat aturan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak Gakkum KLHK Provinsi Papua.

“Waktu lahan itu dihentikan proses penimbunannya saya sudah pergi ke Kantor Gakkum KLHK di Waena, mereka sampaikan agar saya melengkapi semua dokumen atas kepemilikkan lahan itu,” terangnya.

Syamsunar pun mengingatkan kepada oknum atau para pihak yang tidak punya hak atas lahan itu untuk tidak sembarang berbicara.

Baca juga: Sekda Robby Awi: Sertifikat Pemilik Lahan TWA Teluk Youtefa Itu Bodong

“Tidak mungkin saya lakukan penimbunan jika saya tidak memiliki bukti sertifikat atas tanah itu. Tanah itu bukan saya rampok atau curi, tetapi lahan itu saya beli secara sah dari pemilik hak ulayat,” ujar Syamsunar.

Ia mengatakan, apakah ada surat yang lebih tinggi lagi selain sertifikat sebagai bukti atas kepemilikkan lahan? Kalau ada, kata Syamsunar, silakah itu dibuktikan.

Apalagi, kata Syamsunar, ia juga sudah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah ingkrah atas kepemilikkan sah dari tanah atau lahan tersebut.

 

FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut.
FOTO UDARA - Tampak sebagian hutan mangrove yang berada di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa atau tepatnya dibelakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Papua ditimbun. Hal ini mendapat reaksi keras hingga Dinas Kehutnan Provinsi Papua menghentikan aktivitas tersebut. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

 

Lanjutnya, jika sertifikat itu bodong atau palsu, kenapa waktu perkara tanah antara dirinya dengan Maikel Kambuaya (mantan Kadis PU Provinsi Papua) bisa menang, baik di Pengadilan Tinggi Jayapura hingga ke MA, karena bukti hukum atas tanah itu sertifikat kepemilikkan.

“Palsu bagaimana itu terdaftar kok di BPN, dulunya memang saya urus secara manual ketika Kantor BPN itu masih di Dok IV Jayapura, sertifikat ini diterbitkan tanggal 30 Agustus 2021,” tuturnya.

Sertifikat ini juga telah ditandatangani oleh Kepala BPN Jayapura, Eko Herry Subyanto dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Jayapura, Agustinus Taime. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved