Pemalangan Jalan di Jayapura
‘JANJI PALSU’ Pemprov Papua, Buntut Jalan Holtekam Kembali Diblokade Masyarakat Adat Tobati-Enggros
Kepala Suku Merauje, Nikodemus Meraudje mengatakan, pemalangan ini merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh pihaknya bersama keluarga.
Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com,Yohanes Musanus Palen
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Masyarakat adat Tobati-Enggros lakukan pemalangan ruas jalan Holtekam tepatnya di kilometer 7 400 ujung Jembatan Youtefa, Kamis (3/7/2023).
Kepala Suku Merauje, Nikodemus Meraudje mengatakan, pemalangan ini merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh pihaknya bersama keluarga.
"Kami menuntut kepada Pemerintah Provinsi Papua hak atas kepemilikkan tanah ini. Ini pemalangan kedua yang kami lakukan setelah sebelumnya kami palang pada 3 April 2023 lalu," kata Nikodemus Merauje ketika ditemui Tribun-Papua di lokasi pemalangan.
Baca juga: UPDATE: Masyarakat Adat Kembali Lumpuhkan Jalan Holtekam, Blokade Dipasang Lagi: Ada Apa?
Menurutnya, pada penyelesaian di April 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Papua berjanji bakal membayar uang ganti rugi terhitung dua minggu setelah negosiasi.
Namun sampai hari ini, janji itu tak kunjung realisasi untuk pembayaran, sehingga masyarakat adat kembali lakukan pemalangan.
"Kami melihat kebohongan Pemerintah Provinsi Papua yang menyebabkan terjadi aksi pemalangan jalan holtekam yang kami lakukan pagi ini," ucap Nikodemus.
Dikatakan, pihaknya bersama keluarga besar menunggu itikat baik dari Pemerintah Provinsi Papua sampai hari ini.
Padahal, menurut Nikodemus, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Papua namun tidak ada respon sama sekali.
"Jalan ini dibangun oleh Pemerintah Provinsi dan Kota Jayapura kami sudah komunikasi, yang kami tuntut segera bayar ganti rugi sesuai yang telah disepakati," terangnya.
Baca juga: Jalan Holtekamp Jayapura Diblokade Lagi, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Ulayat
Nikodemus berharap, setelah kembali dipalang jalan tersebut, ada itikat baik dari Pemerintah Provinsi Papua untuk segera membayar ganti rugi tanah ini.
Namun, kata Nikodemus, apabila tuntutan pihaknya tidak terjawab maka pemalangan tersebut terus dilakukan hingga titik temu.
"Kami masyarakat adat Tobati-Enggros yang mempunyai kepemilikan hak ulayat atas tanah ini. Total ada 150 kepala keluarga," tandas Nikodemus. (*)
Tribun-Papua.com
Pemalangan Jalan di Jayapura
Pemprov Papua
Holtekamp
pemalangan jalan
Jembatan Youtefa
Nikodemus Meraudje
Pemerintah Provinsi Papua
Masyarakat Adat Tobati-Enggros
Running News
Ancam Kembali Palang Jalan Holtekamp, Masyarakat Adat Enggros: Pemprov Papua Hormati Putusan MA |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Tuntut Ganti Rugi Lahan Holtekamp Rp 400 Miliar, Pemprov Papua: Dibayar Bertahap |
![]() |
---|
Ganti Rugi Pembangunan Jalan Holtekamp, Stevan Sembra: Harus Bayar Rp 400 M, Kalau Tidak Kami Palang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Plh Gubernur Papua Tatap Muka dengan Pemilik Ulayat Jalan Holtekamp, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Rp 100 Miliar Jadi Nilai Tawar Masyarakat Adat Enggros-Tobati Soal Jalan Holtekamp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.