ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Wamena

Pemkab Jayawijaya Gelar Konsultasi Publik I Penyusunan RDTR, Ini yang Dihasilkan

Wilayah Kota Wamena sebagai salah satu wilayah fungsional pada distrik/kecamatan di kabupaten jayawijaya, telah mengalami perkembangan pesat.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Arni Hisage
Sejumlah Pimpinan OPD terkait sedang mengikuti kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di salah satu hotel Wamena. 

Laporan Wartwan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kota Wamena Tahun 2023 dilaksanakan di Grand Baliem Hotel, Selasa (19/09/2023) di Wamena.

Dalam Sambutan Bupati Jayawijaya yang disampaikan oleh Asisten I, Tinggal Wusono mengatakan, Kota Wamena sebagai salah satu wilayah fungsional pada distrik/kecamatan di Kabupaten Jayawijaya, telah mengalami perkembangan relatif yang cukup pesat.

Baca juga: CV Gunung Horeb Mandiri Jadi Percontohan bagi Pengusaha OAP di Jayawijaya

Pertumbuhan wilayah kota wamena diarahkan dengan berpedoman pada rencana rinci yang disusun secara integral dan terpadu.

Sehingga, kata Wusono, wilayah kota wamena akan tumbuh dan berkembang dengan pengawasan dan pengendalian yang lebih jelas dan terarah, melalui kegiatan penyusunan rencana tata ruang dalam bentuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Wamena, Kabupaten jayawijaya.

 

 

“Kegiatan penyusunan rencana tata ruang dalam bentuk penyusunan RDTR perkotaan Wamena, diharapkan mampu mengantisipasi dinamika perkembangan perkotaan wamena pada umumnya, melalui kajian dan analisa yang mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menjelaskan, undang-undang  Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja pada pasal 14 ayat 2 menyatakan, pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital, sesuai standar dan dapat diakses dengan mudah.

Baca juga: Pemkab Jayawijaya Gelar Lokakarya Pemetaan Wilayah Adat Suku Hubula "O Ukuluak Wene"

“Pelaksanaan kegiatan konsultasi ini sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif, sehingga RDTR diharapkan dapat meningkatkan fungsi dan peran perkotaan wamena sebagai suatu kawasan fungsional perkotaan, yang memiliki nilai ekonomis tinggi,’’ jelasnya.

Lebih jau dirinya berujar, perkotaan Wamena di masa mendatang secara lebih terkendali dan teratur, berdasarkan pendekatan perencanaan rinci dan aturan pengendalian zona dalam kawasan fungsional/administratif, yang tidak terlepas dengan keterkaitan antar wilayah Kabupaten Jayawijaya, juga terhadap daerah-daerah lainnya.

Penyusunan materi teknis RDTR sebagai dasar acuan pengembangan wilayah, yang mempertimbangkan aspek orientasi pengembangan ekonomi dan pembangunan infrastruktur kawasan, serta instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Jayawijaya Disebut Tidak Terima Insentif, Ini Penjelasan Bupati Jhon Richard Banua

Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah: pertama, menciptakan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antar lingkungan permukiman dalam kawasan; kedua, mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan; ketiga, terkendalinya pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat/swasta; keempat, mendorong investasi masyarakat di dalam kawasan; serta kelima, terkoordinasinya pembangunan kawasan antara pemerintah dan masyarakat/swasta.

 

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved