Info Jayapura
Afirmasi OAP Port Numbay Jadi Poin Penting dalam Raperda Penyelenggara Otsus di Kota Jayapura
Menurut legislator PDIP ini, Raperda yang diserahkan bersamaaan dengan naskah akademik serta softcopy untuk selanjutnya dibahas pihak eksekutif.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura akhirnya menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Otonomi khusus (Otsus) di Papua, khususnya di Kota Jayapura, yang diserahkan Komisi A DPRD setempat.
Penyerahan Raperda diterima langsung Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey, di ruang kerjanya, awal pekan kemarin.
Baca juga: Sempat Tertunda Dua Kali, Akhirnya DPRD Kota Jayapura Bentuk Panja Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi menyampaikan, dalam Raperda tersebut terdapat poin penting aturan penyelenggaraan Otsus di kota ini.
“Raperda berisikan poin yang wajib dilakukan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah dalam kaitan keberpihakan terhadap orang asli Papua," ujar Mukri Hamadi melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (26/10/2023).
Menurut legislator PDIP ini, Raperda yang diserahkan bersamaaan dengan naskah akademik serta softcopy untuk selanjutnya dibahas pihak eksekutif.
Mukri menambahkan, setelah itu juga akan digelar rapat konsinering antara eksekutif dan legislatif.
"Ya, untuk finalisasi raperda tersebut. Misalnya pendapat eksekutifnya seperti apa, kemudian dinormalkan kembali di dalam pasal dan selanjutnya akan dibahas dalam konsultasi publik," ujarnya.
“Nanti terakhir baru dipergunakan, karena ini masih tahap 1, finalisasinya dengan eksekutif baru dibawa ke tahap 2 di sidang paripurna,” imbuh Mukri.
Adapun penyusunan Raperda tersebut, di mana isinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di Kota Jayapura.
Paling utama adalah norma-norma sehubungan dengan implementasi dari Otsus tersebut.
“Banyak norma-norma yang termuat di dalamnya terkait dengan implementasi Otsus Papua terutama yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota," terang Mukri.
"Hal ini sudah dibahas beberapa saat di komisi maupun di BapemPerda. Untuk di legislatif sudah final, tinggal pendapat eksekutif saja,” sambungnya lagi.
Dijelaskan Mukri, beberapa poin norma yang disusun secara umum karena ada hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah di kabupaten dan kota.
"Paling urgen itu terkait dengan alokasi kemudian terkait dengan keberpihakan terhadap orang asli Papua Port Numbay, kemudian tentang partai politik di mana calon wali kota harus dijabat oleh orang asli Papua," katanya.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kota Jayapura Diduga Tak Sepaham Soal Pengusulan 3 Calon Penjabat Wali Kota, Kok Bisa?
Lalu, ada pasal yang mengatur tentang tenaga di dunia kerja yang ada di wilayah Kota Jayapura.
Tribun-Papua.com
Kota Jayapura
Frans Pekey
Mukri Hamadi
PDIP
DPRD Kota Jayapura
Otsus
rancangan peraturan daerah (Raperda)
Port Numbay
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.