ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Afirmasi OAP Port Numbay Jadi Poin Penting dalam Raperda Penyelenggara Otsus di Kota Jayapura

Menurut legislator PDIP ini, Raperda yang diserahkan bersamaaan dengan naskah akademik serta softcopy untuk selanjutnya dibahas pihak eksekutif.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Humas Pemkot Jayapura for Tribun-Papua.com
Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey saat menerima Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraa otonomi khusus di Papua dari Komisi A DPRD Kota Jayapura. 

"Pihak swasta wajib mengalokasikan tenaga kerja orang asli Papua dan ada persentasenya, juga ada retribusinya kalau mereka tidak mampu memperkerjakan orang asli Papua," terang Mukri.

Keberpihakan terhadap ASN orang asli Papua juga diatur dalam Raperda tersebut.

"Itu juga menjadi bagian di muatan-muatan di situ. Sehingga dalam mengambil putusan keberpihakan mempunyai alat hukumnya. Itu yang harus kita normalkan dalam peraturan daerah,” beber Mukri.

Sementata itu Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengaku, pihak eksekutif akan mempelajari Raperda tersebut.

"Selama satu pekan ke depan akan mempelajarinya dan selanjutnya pada minggu depannya lagi sudah dijadwalkan untuk dilakukan rapat konsinering antara eksekutif dan legislatif," katanya.

Setelah itu, sambung Pekey, akan dilakukan konsultasi publik.

"Dan saya harap kita bisa undang masyarakat adat, akademisi, para pakar hubungannya bidang hukum dengan otonomi khusus termasuk BP3OKP," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved