Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK
Yan Piet Mosso dan Pimpinan BPK Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Jam Rolex dan Uang Rp1,8 M Disita
Pada Agustus 2023, terjalin komunikasi ES dan MS sebagai representasi Pj Bupati Sorong, dengan AH dan DP sebagai representasi Kepala BPK.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso serta lima orang lainnya jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Yan Piet Mosso dan sejumlah ASN di insntansi berbeda ditangkap penyidik KPK di Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (13/11/2023), lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Lima orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka yakni MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), dan DP (Ketua Tim Pemeriksa) BPK.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengumumkan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Cokok Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Satu Pejabat BPK Papua Barat Daya Juga Ditangkap
Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam perkara suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.
"Dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan uang tunai Rp 1,8 miliar, dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Adapun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Firli menyebut dugaan suap menyusul adanya temuan biaya pada laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah Kabupaten Sorong di hadapan BPK.

Pada Agustus 2023, mulai terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi Pj Bupati Sorong, dengan AH dan DP sebagai representasi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.
"Adapun komunikasi antara pihak adlaah pemberian sejumlah uang, agar temuan dari Pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan," ungkap Firli.
Sementara itu, teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi berpindah-pindah.
Di antaranya, di Hotel sekitar Sorong.
Firli melanjutkan, ES dan MS secara bergantian menyerahkan uang kepada AH dan DP.
Lalu, ES dan EM selalu melaporkan setiap penyerahan uang kepada kedua anak buah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat tersebut.
"Istilah yang mereka gunakan dalam dugaan kasus dan penyerahan uang ini adalah titipan," uja Firli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.