ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK

Yan Piet Mosso dan Pimpinan BPK Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Jam Rolex dan Uang Rp1,8 M Disita

Pada Agustus 2023, terjalin komunikasi ES dan MS sebagai representasi Pj Bupati Sorong, dengan AH dan DP sebagai representasi Kepala BPK.

Tribun-Papua.com/Tangkapan Layar
KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso jadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketua KPK Firli Bahuri merilis tersangka serta beserta barang bukti. 

TRIBUN-PAPUA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Penjabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso serta lima orang lainnya jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Yan Piet Mosso dan sejumlah ASN di insntansi berbeda ditangkap penyidik KPK di Sorong, Papua Barat Daya pada Senin (13/11/2023), lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

Lima orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka yakni MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong), PLS (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat), AH (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat), dan DP (Ketua Tim Pemeriksa) BPK.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Ketua KPK Firli Bahuri juga mengumumkan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segidifat sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Cokok Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Satu Pejabat BPK Papua Barat Daya Juga Ditangkap

Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam perkara suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong.

"Dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan uang tunai Rp 1,8 miliar, dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Adapun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Firli menyebut dugaan suap menyusul adanya temuan biaya pada laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah Kabupaten Sorong di hadapan BPK.

TANGKAPAN LAYAR - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima orang lainnya.
TANGKAPAN LAYAR - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima orang lainnya. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Pada Agustus 2023, mulai terjalin komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi Pj Bupati Sorong, dengan AH dan DP sebagai representasi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.

"Adapun komunikasi antara pihak adlaah pemberian sejumlah uang, agar temuan dari Pemeriksa BPK menjadi tidak ada atau ditiadakan," ungkap Firli.

Sementara itu, teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi berpindah-pindah.

Di antaranya, di Hotel sekitar Sorong.

Firli melanjutkan, ES dan MS secara bergantian menyerahkan uang kepada AH dan DP.

Lalu, ES dan EM selalu melaporkan setiap penyerahan uang kepada kedua anak buah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat tersebut.

"Istilah yang mereka gunakan dalam dugaan kasus dan penyerahan uang ini adalah titipan," uja Firli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved