Papua Barat
Momen Hari Guru, Filep Dorong Pemda Realisasikan Anggaran untuk Kesejahteraan Guru, Ini Alasanya?
Pasalnya, kekurangan dan kesejahteraan guru masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan hingga hari ini.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Lidya Salmah
Sebagaimana diketahui, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan.
Kemudian, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70 persen) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35 persen untuk belanja pendidikan.
Baca juga: Oknum BPK Diduga Minta "Jatah Preman", Filep Wamafma: Mereka Juga Perlu Diaudit!
Sebagai contoh, Senator Filep merincikan alokasi DAU dan DBH Migas untuk sektor pendidikan.
Dia menerangkan, untuk Provinsi Papua Barat, DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk pendidikan pada tahun 2023 adalah sebesar Rp48.491.341 miliar.
DAU per kabupaten untuk pendidikan juga ada, yakni Kabupaten Fakfak sebesar Rp 53.171.344, Manokwari Rp 55.155.989, Teluk Bintuni Rp 43.780.836, Teluk Wondama Rp 48.167.399, Kaimana Rp 86.702.777, Manokwari Selatan Rp 31.630.001, dan Pegunungan Arfak Rp 37.261.747 .
Sementara itu DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat pada 2023 sebesar Rp2.609.393.660 .
Dengan alokasi 35 persen dari DBH Migas, maka dana yang didapat sekitar Rp913.287.781.
Menurutnya, dana ini di tingkat provinsi dan belum termasuk dihitung per kabupaten.
Kemudian, lanjut Filep, pada tahun 2023, transfer DBH Migas ke kabupaten-kabupaten ini mengalami kenaikan yaitu masing-masing sebesar Rp 66.472.906.
Dengan demikian pembiayaan pendidikan dalam rangka Otsus 35 persen dari DBH Migas yaitu Rp 23.265.517,1.
“Dengan dana yang besar ini, saya dari DPD RI berjuang untuk kesejahteraan guru dengan menghadirkan PP Nomor 106 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, kita masukan kewenangan Provinsi dan Kabupaten terkait kebijakan untuk guru. Provinsi dan Kabupaten berwenang untuk mengajukan formasi pendidik, menyediakan dana untuk pengembangan karir pendidik, peningkatan mutu pendidik, termasuk melakukan penjaminan kesejahteraan dan keamanan bagi pendidik,” ungkapnya.
“Tidak hanya itu, Provinsi dan Kabupaten juga berwenang memberikan penghargaan kepada pendidik dan menetapkan kebijakan afirmatif dalam rangka pemenuhan dan mutu pendidik. Kebijakan afirmatif ini dengan mendorong terpenuhinya mutu dan kesejahteraan guru-guru OAP,” sambung Filep.
Baca juga: Tanggapi Pernyataan Bahlil Lahadalia, Senator Filep Wamafma Beri Kritik Menohok
Ia juga meminta keseriusan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para guru di tanah Papua.
Ia menekankan, kesejahteraan guru yang diperhatikan akan berdampak positif bagi kinerja dan kualitas pembelajaran terhadap peserta didik.
“Pada momentum Hari Guru ini, saya meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten agar memeriksa regulasi-regulasi terkait, lalu segera mengeksekusinya agar guru-guru di Tanah Papua bisa merasakan penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan mereka untuk keberhasilan anak-anak Papua,” pungkas Filep, (*).
Aksi Massa di Manowari, Kantor Gubernur Papua Barat Digeruduk: Honorer Tagih Janji Pengangkatan PNS |
![]() |
---|
Masih Ingat Paulus Waterpauw? Jabat Kabaintelkam Polri hingga Gubernur: Kini Nasibnya Berubah |
![]() |
---|
Paulus Waterpauw Pensiun |
![]() |
---|
9 Oknum Jaksa dan Tata Usaha di Papua Barat Dijatuhi Sanksi Internal, Diduga Peras Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
WASPADA! Sejumlah Daerah di Papua Barat Rawan Bencana Banjir dan Longsor: Cek Lokasi Anda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.