ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Cek Besarannya!

Yustinus Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan, gaji pegawai negara sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan naik pada tahun ini. Dikatakan, rencana kenaikan gaji sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memastikan, gaji pegawai negara sipil (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan naik pada tahun ini.

Dikatakan, rencana kenaikan gaji sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023.

Baca juga: Janji Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jika Menang: Gaji Tetap untuk Guru Ngaji

Ia menyebutkan, penyesuaian gaji PNS mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," ujar Prastowo dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

 

 

Untuk menjalankan penyesuaian tersebut, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan. Setidaknya terdapat 7 peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan pemerintah saat ini.

"Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK," kata Prastowo.

Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Baca juga: 6 Tips Mencari Lowongan Kerja dengan Gaji Tinggi

Dengan demikian, nantinya besaran penyesuaian gaji akan diberikan setelah aturan rampung secara bersamaan atau dirapel.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ucap Prastowo.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

Baca juga: Pemkab Keerom Bayarkan Gaji Guru Triwulan I dan II, Dinas Pendidikan: yang Malas Bisa Dicabut SK-nya

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved