ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Biak

Kapal Jaring Masih Beroperasi, Nelayan Tradisional Asli Papua di Biak Minta Pemerintah Tertibkan

Menurut Alexius Faidiban, setahun belakangan, hasil tangkapan ikan dari para nelayan tradisional di Biak Numfor menurun drastis.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Dok. Komunitas Nelayan Biak Nunfor
Ratusan perwakilan Komunitas Nelayan Tradisional seluruh Biak Nunfor yang menghadiri pertemuan di Gedung Pelelangan Ikan, komples Pasar Ikan Biak, Sabtu, 20 Januari 2024. 

Mewakili istri dari ribuan nelayan wilayah itu, Evy mengeluh tentang sulitnya menjual hasil tangkapan suaminya di pasar.

Padahal, dari hasil itu, akan digunakan untuk makan minum dan menyekolahkan anak-anaknya.

“Terkadang sampai malam, ikan kami tidak ada yang laku. Karena terlalu banyak kapal yang masuk sehingga ikan jadi berlimpah. Masih ada kapal yang diduga dengan sengaja menjual ikan di Pasar Biak. Jika ini tidak ada solusi, baiknya kapal-kapal yang ada di laut dipulangkan saja ke daerah asalnya. Jika tidak, kami istri nelayan tradisional Asli Papua akan mengambil sikap tegas,” katanya.

 

24012024-Nelayan_Papua_di_Biak-2
Perahu nelayan yang bersandar di pelabuhan Pasar Bosnik, Biak Numfor, Papua.

 

Pulangkan Kapal Jaring

Ancaman bagi ekonomi para nelayan tradisional Asli Papua di Biak Numfor jangan dianggap sepeleh. Sebab ribuan orang menggantung hidupnya dari tradisi melaut sebagai warisan nenek moyang mereka.

Sejak dulu, laut adalah ibu dan sumber kehidupan utama masyarakat di Teluk Cenderawasih, Papua.

Nelayan muda Biak Numfor, John Rumbiak berpendapat, seperti Aceh dan Yogyakarta, Papua saat ini diberlakukan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) No 2 Tahun 2021.

Oleh karena itu, seharusnya payung hukum ini ikut melindungi hak-hak dan kesejahtraan ekonomi masyarakat adat Asli Papua, termasuk para nelayan di Biak Numfor.

Baca juga: Merusak Ekosistem Laut, Nelayan Diingatkan Jangan Pakai Bom Ikan

“Saya mau bilang, saat ini, investasi di bidang kelautan dan perikanan yang masuk ke Biak Numfor hanya dinikmati segelintir oknum tertentu saja. Sedangkan kami masyarakat adat Asli Papua yang hidup sebagai nelayan tradisional, hanya sebagai penonton dan tidak menikmati hasil apapun. Kita butuh ada aturan berupa Perdasus yang tegas yang bisa melindungi kami, para nelayan asli Biak Numfor,” kata Jonn Rumbiak.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 poin a-c Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas dijelaskan bahwa Jalur Penangkapan Ikan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas Jalur Penangkapan Ikan IA meliputi perairan sampai dengan 2 (dua) mil laut diukur dari garis pantai ke arah luar ke Laut Lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Jalur Penangkapan Ikan IB meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan IA sampai dengan 4 (empat) mil laut.

“Sementara Jalur Penangkapan Ikan II meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, dan Jalur Penangkapan Ikan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I dan Jalur Penangkapan Ikan II, termasuk zona ekonomi eksklusif Indonesia. Jadi jelas, kapal-kapal jaring yang dari Jakarta ini sudah melanggar masuk wilayah tangkapan kami,” tegasnya.

Baca juga: 45 Nelayan Ikuti SLCN di Kota Jayapura

John Rumbiak pun meminta, masalah ini segera diselesaikan oleh pemerintah. Jika belum ada solusi penyelesaiannya, kapal-kapal jaring ini harus dikembalikan ke wilayah asalnya, sampai ada pembicaraan dan kesepakatan yang jelas dengan nelayan tradisional di Biak Numfor.

Persoalan ini pun mendapat perhatian serius Ketua Dewan Adat Byak, Yan Piter Yarangga. Kepada media, ia menyayangkan sikap Pemerintah Daerah melalui instansti teknis terkait, baik DKP Biak Numfor maupuan DKP Provinsi Papua yang belum memberi solusi apapun terkait persoalan yang dihadapi masyarakat adatnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved