Info Biak
Kapal Jaring Masih Beroperasi, Nelayan Tradisional Asli Papua di Biak Minta Pemerintah Tertibkan
Menurut Alexius Faidiban, setahun belakangan, hasil tangkapan ikan dari para nelayan tradisional di Biak Numfor menurun drastis.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK – Nasib ekonomi ribuan nelayan tradisional di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, kini sedang dalam ancaman serius.
Mata pencaharian yang mereka geluti secara turun temurun ini setahun belakangan terganggu dengan hadirnya ratusan kapal jarring berukuran besar yang beroperasi melewati wilayah tangkapan mereka.
Baca juga: Keperluan Pendataan, Nelayan Papua Diimbau Daratkan Hasil Tangkapan di PPI
Dalam pertemuan antara Komunitas Nelayan Tradisional Biak Numfor dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Biak Numfor, DKP Provinsi Papua, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak dan Jayapura, dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan di Gedung Pelelangan Ikan, komples Pasar Ikan Biak, Sabtu (20/1/2024), sejumlah nelayan menyampaikan aneka persoalan dan keluhan.
“Ada dua persoalan serius yang sedang kami hadapi dan mengancam nasib kami, para nelayan tradisional Asli Papua di Biak Numfor. Pertama, kapal-kapal besar yang dari Jakarta ini beroperasi melewati batas kami, masuk ke zona 0-12 mil laut. Harusnya mereka itu di mil 13 keluar.”
“Kedua, hasil tangkapan kapal-kapal besar ini dijual juga ke Pasar Biak, rumah makan, dan hotel. Jadi yang kami punya tidak laku,” kata Ketua Kelompok Nelayan dari Distrk Biak Timur, Alexius Faidiban.
Menurut Alexius, setahun belakangan, hasil tangkapan ikan dari para nelayan tradisional di Biak Numfor menurun drastis.
Dengan jumlah hasil tangkapan yang minim itu, pasar yang kini dikuasai oleh para nelayan kapal besar dari luar Biak itu, membuat pendapatan mereka tidak menentu.
Baca juga: Nelayan Asli Papua Buat Surat Terbuka keDirjen Perhubungan Laut, Ini Isinya!
“Kapal-kapal yang seharusnya mencari di 13 mil laut ke dalam melanggar aturan, masih melaut di wilayah 0-12 mil, meyerobot wilayah kami. Ini saya dapati sendiri. Jadinya hasil tangkapan kami sangat susah. Sudah gitu, harga jadi tidak stabil di pasar karena mereka kuasai. Akhirnya kita jual murah di pengepul yang punya cold storage dan hasilnya tidak mencukupi biaya operasional yang kita keluarkan. Pemerintah tolong memberi solusi. Tertibkan dan pulangkan kapal-kapal jaring itu,” tegas Alexius.
Yohanes Auparay, seorang nelayan tradisional asli Biak Numfor yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan mengatakan, pertemuan yang digelar ini belum menghasilkan solusi apapun dari pihak pemerintah terkait keluhan mereka.
Namun suka tidak suka, mereka harus tetap melaut untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.
“Sementara modal yang harus kami keluarkan untuk melaut semakin besar. Biaya operasional yang dahulu cuma Rp 1,5 juta, kini sampai Rp 4 juta karena harga bahan bakar naik. Kami nelayan ini sangat resah dengan keberadaan ratusan kapal jaring yang masuk di Biak Numfor.”
Baca juga: HNSI PPS Gelar Pesta Nelayan 2024, Taufik Latarisa Tegaskan Hal Ini
“Kami minta kepada Presiden RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Biak Numfor dan Provinsi Papua, solusinya cuma satu: pulangkan kapal-kapal itu ke tempat asalnya. Kalau tidak kami akan ambil sikap tegas,” kata Yohanes.
Dampak dari berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan tradisional diakui Evy Womsiwor, salah satu istri nelayan tradisioal di Biak Numfor.
Tribun-Papua.com
Info Biak
Nelayan Papua
Biak Numfor
Alexius Faidiban
Yohanes Auparay
Pemkab Biak Numfor
Evy Womsiwor
John Rumbiak
Yan Piter Yarangga
Dandim Biak Letkol Inf Marsen Sinaga: Begal dan Jambret Bukan Budaya Kita |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Biak Luncurkan ILP Puskesmas |
![]() |
---|
Polantas Polres Biak Gelar Millenial Safety Riding di SMU N 3 |
![]() |
---|
PAD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024 Capai 27 Miliar dari Target 29 Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Ikemal Biak-Supiori dan Ikatan Keluarga Nusahulawano Kenang Perjuangan Martha Christina Tiahahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.