ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Deklasikan Pemilu Damai, MRP Keluarkan Putusan Keberpihakan OAP

Partai politik wajib menyampaikan kepada MRP soal laporan jumlah OAP dan non OAP yang dicalonkan untuk pengisian jabatan politik.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Anderson
Pertemuan Anggota MRP perwakilan wilaya adat Sarmi. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI -  Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar deklarasi pemilu damai dan mengeluarkan keputusan perlunya keberpihakan dan perlindungan hak politik Orang Asli Papua (OAP) pada Pemilu serentak 2024.

Hal ini berlandaskan pada keputusan MRP No.2/MRP/2024 yang disampaikan anggota  MRP Papua perwakilan utusan wilayah adat Sarmi, Andreas Gustaf Meset, pada deklarasi pemilu damai di aula hotel rivior kabupaten sarmi, Provinsi Papua, Sabtu (10/2/2024).

Meset mengatakan, MRP mengeluarkan putusan No.2/MRP/2024 tentang keberpihakan dan perlindungan hak Politik Orang Asli Papua pada pemilu serentak tahun 2024.

Baca juga: Pemilu 2024 Rakyat Sarmi Diminta Pilih Anggota Parlemen yang Punya Kualitas

Dalam pembacaan putusan MRP, Meset mengatakan, hakekat dari Otonomi Khusus Papua adalah menjadikan Orang Asli Papua sebagai tuan dinegerinya sendiri, maka untuk menjadi tuan dinegerinya sendiri.

Dikatakan, OAP harus menduduki posisi pengambil keputusan atau kebijakan dan posisi tersebut adalah jabatan politik, maka Pemenuhan Hak Politik OAP menjadi hak dasar hakiki yang diwujudkan dengan hak memilih dan hak dipilih dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

"Melalui proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang menjalankan kekuasaan politik yang mana jabatan-jabatan politik anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPR Provinsi Papua, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Pimpinan DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur/ Wakil Gubernur Papua, Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota," katanya.

Partai politik wajib meminta pertimbangan/konsultasi Majelis Rakyat Papua dalam seleksi dan rekrutmen untuk pengisian jabatan sebagaimana huruf e, f, dan g pada Diktum Kesatu diatas,” sambung dia.

Selain itu, partai politik wajib menyampaikan kepada MRP soal laporan jumlah OAP dan non OAP yang dicalonkan untuk pengisian jabatan politik yang telah dilaksanakan pada tahapan pencalonan oleh KPU/KPU Prov/KPU Kab/Kota.

"Penyelenggara Pemilu berkewajiban memastikan tersedianya Hak Pilih Orang Asli Papua dengan terdaftar dalam DPT dan dapat menyalurkan Hak Pilihnya pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujarnya.

Baca juga: Cegah Potensi Kecurangan Pemilu 2024 di Sarmi, Bawaslu Papua Rangkul Tokoh Adat

Mendorong masyarakat di Provinsi Papua untuk menolak politik uang, mobilisasi pemilih, dan praktek-praktek kecurangan yang dilakukan kelompok atau calon tertentu yang merugikan kepentingan Orang Asli Papua, dan bersedia melaporkan kepada Penyelenggara Pengawasan Pemilu dan Penegak Hukum.

"Selain itu MRP juga meminta Pemerintah  Kabupaten Sarmi TNI, POLRI, KPU dan Bawaslu di setiap level untuk bertindak netral, jujur, adil, dan dalam melaksanakan, mendukung dan memprioritaskan Orang Asli Papua secara profesional dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak LUBER dan JURDIL di Kabupaten Sarmi, (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved