ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

258 Warga Binaan Lapas Narkotika Jayapura Tidak Ikut Memilih Begini Kata Komnas HAM Papua

Komnas HAM menjalankan amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai pemantau.

Tribun-Papua.com/ Putri
Foto bersama Komnas HAM Perwakilan Papua dan Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Komisi Nasional HAM Perwakilan Papua menyebutkan sebagian warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Jayapura tidak bisa memilih karena masalah administrasi kependudukan yang tidak lengkap.

Hal ini disampaikan Kasubag Umum Komnas HAM Perwakilan Papua Papua Bagian Umum, Livand Breimer saat melakukan pemantauan proses pencoblosan di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: 240 Warga Binaan di Lapas Narkotika Ikut Coblos di Pemilu 2024

Livand mengatakan, Komnas HAM menjalankan amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai pemantau.

"Komnas HAM dalam kapasitas ini sebagai pemantau. Kita memantau warga negara dalam kategori marjinal termasuk lapas didalamnya bisa tersalur hak konstitusinya," ujarnya.

"Kami berharap bahwa kedepannya kelompok ini hak suaranya juga dapat tersalurkan hak konstitusinya. Mereka adalah warga negara dan berhak turut serta dalam pesta demokrasi," sambungnya.

Selain di Lapas,  Komnas HAM juga memantau rumah sakit panti jompo, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam pemantauan pelaksanaan pemilu selama ini, pihaknya menemukan bahwa di rumah sakit dan lapas kondisi yang terjadi adalah hak suaranya tidak disalurkan dengan baik.

"Sudah pasti rumah sakit terabaikan ditemukan juga lapas ini setengah dari penghuni tidak punya hak memilih karena alasan masalah administrasi kependudukan," ujarnya.

Kata Livand, temuan tersebut akan ditindaklanjutkan kepada pimpinan.

"Kami akan melaporkan ke pimpinan untuk merekomendasi tidak akan merekomendasikan bagian per bagian kita akan memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak secara utuh," jelasnya.

Baca juga: Forkopimda Tinjau Pencoblosan di TPS 01 Perbatasan RI-PNG, Pj Sekda: Antusias Warga Cukup Tinggi

Sementara itu, sebanyak 240 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura ikut mencoblos di Pemilu 2024.

Jumlah itu hanya sebagian dari total penghuni lapas sebanyak 608 orang, dimana 110 warga binaan adalah warga negara asing dari Papua New Guinea (PNG).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Salamudin Bogra mengatakan warga binaan yang tidak ikut mencoblos adalah sebanyak 258 orang.

Samaludin menjelaskan warga binaan yang tidak ikut memilih karena tidak memiliki KTP.

"Mereka sebagian sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi hanya sebagian sejak Januari, bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Jayapura, hingga hari ini hanya 258 orang yang bisa memilih," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved