ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

KPU Nabire Resmi Musnahkan Surat Suara Kelebihan dan Rusak

Pemusnahan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI, tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu yang mengatur tentang logistik.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Tampak proses pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan oleh KPU Nabire, Papua Tengah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - H1 menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Nabire, Papua Tengah, memusnahkan surat suara kelebihan dan rusak.

Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Marthanoy mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat edaran KPU RI, tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu yang mengatur tentang logistik.

"Maka itu diputuskan agar KPU seluruh Indonesia melakukan pemusnahan pada 13 Februari 2024, atau satu hari sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024, untuk itu kami dari KPU melaksanakan kegiatan ini," jelas Sarlota dalam sambutanya, di Nabire, Selasa, (13/02/2024).

Baca juga: Rusuh Antar Warga Berakhir, KPU Nabire: Kampung Sanoba Siap Laksanakan Pencoblosan Pemilu 2024

Diketahui, sejumlah surat suara yang dimusnahkan diantaranya, surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 4 lembar, (dalam kondisi rusak).

Kemudian, surat suara pemilu anggota DPR RI sebanyak 18 lembar dalam kondisi rusak. 

Lalu surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 13 lembar.

Selanjutnya, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi sebanyak 72 lembar dalam kondisi rusak.

Kemudian, surat suara anggota DPRD Kabupaten sebanyak 6.434 lembar.

Lalu surat suara anggota DPRD Kabupaten, Dapil tiga, sebanyak 104 lembar dalam kondisi rusak)

Dapil empat, sebanyak 2 lembar dalam kondisi rusak.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemkab Nabire, dan sejumlah pihak terkait. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved