ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Begini Respon Bawaslu Nabire Soal Permintaan Warga Kampung Sanoba untuk PSU di TPS 04

Jika ada laporan maka kami langsung tindaklanjuti, tapi jika tidak ada laporan, maka kami pun tidak bisa menindaklanjutinya.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nabire, Muharram. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Warga Kampung Sanoba pada 16 Februari 2024 telah meminta agar Bawaslu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04, RT 4.

Menyikapi permintaan tersebut, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nabire, Muharram mengatakan, soal pengaduan PSU, ada permintaan dari warga kampung tersebut.

"Tapi itu dari TPS 10, namun setelah kami dikaji kembali pengaduan itu, maka, menurut kami yang terjadi di TPS tersebut hanyalah karena kelalaian KPPS, dimana suara pemilih itu hilang saat proses perhitungan, tetapi itu sudah dicek, namun setelah dicek, ternyata ada. Jadi ini saja yang kami dapatkan, tapi selain daripada itu, kami tidak mendapatkan laporan atau aduan," jelas Muharram kepada Tribun-Papua.com, di Nabire, Selasa, (20/02/2024).

Baca juga: Ada Sejumlah TPS di Nabire yang Direkomendasikan untuk PSU, Begini Penjelasan Bawaslu

Menurutnya, atas permintaan warga, maka pada prinsipnya, mereka menunggu aduan atau laporan masyarakat terkait keganjalan-keganjalan yang terjadi di lapangan.

"Jika ada laporan maka kami langsung tindaklanjuti, tapi jika tidak ada laporan, maka kami pun tidak bisa menindaklanjutinya, dan apabila ada temuan, maka itu perangkat kami di bawah yang menemukannya," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, dalam memberikan laporan, masyarakat perlu mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran yang terjadi.

"Jika itu tidak lengkap, dan tidak memenuhi syarat, maka terpaksa laporan tersebut dihentikan. Contohnya ada beberapa laporan masyarakat yang masuk kemarin, tetapi itu tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki bukti yang kuat," ujarnya.

Kemudian, dikatakan Muharram, dalam penanganan pelanggaran, pihaknya telah menyediakan posko pengaduan di tingkat Distrik.

"Tetapi, masyarakat bisa langsung saja ke Bawaslu untuk melapor," katanya.

Sememtara untuk waktu pengaduan sendiri, hanya berlaku dan terhitung dari tujuh hari setelah pelaksanaan pencoblosan.

"Tapi kalau ada laporan yang lewat dari tujuh hari, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya, karena dilakukannya PSU tidak bisa dilakukan setelah sepuluh hari waktu pencoblosan," ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, kiranya masyarakat pun dapat memahami waktu yang telah ditentukan, ketika membuat ataupun pengaduan.

Baca juga: Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di TPS 4 Kampung Sanoba, Nabire, Ini Hasilnya

Sebelumnya, telah diberitakan, ada dugaan terjadi kecurangan di TPS 04, RT 04, saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Atas dugaan tersebut, maka Warga Kampung Sanoba meminta agar KPU dan Bawaslu untuk melakukan PSU.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved