Pemilu 2024
Jangan Ada Lagi Korban, Beban Petugas Pemilu pada 2029 Dikurangi
Rentang 14-18 Februari 2024, total 71 petugas pemilu dari sisi KPU dan 13 dari sisi Bawaslu tutup usia dalam menjalani tugas.
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
"Kisarannya 16 persen dari pemilu yang sebelumnya. Kami pemerintah, khususnya kami di Kementerian Kesehatan melihat satu nyawa saja buat kami sudah sangat banyak," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam jumpa pers, Senin (19/1/2024).
"Ada banyak masyarakat yang berduka. Kami berpikir bagaimana caranya bisa enggak kita turun lebih banyak lagi, kalau bisa tidak ada yang meninggal karena nyawa itu terlalu berharga," ujarnya.
Baca juga: Banyak Anggota KPPS Merauke Kelelahan, KPU Berikan Dukungan Kesehatan
Berangkat dari tragedi 2019, KPU coba menempuh beberapa terobosan untuk menekan beban kerja petugas pemilu, wabilkhusus petugas KPPS.
Misalnya, memberi batasan usia petugas KPPS maksimum 55 tahun, berkaca pada Pilkada Serentak 2020. KPU juga kini membolehkan formulir C.Hasil di TPS tak disalin manual, melainkan difotokopi untuk digandakan bagi saksi dan pengawas TPS. Setiap KPPS juga diberi bimbingan teknis, tak lagi hanya dua orang seperti Pemilu 2019 yang mengorbankan 894 petugas pemilu.
Sebelum mendaftar, petugas pemilu juga harus menyertakan surat keterangan sehat.
Namun, pada Pemilu 2024, dari hasil "screening" kesehatan terhadap 6,4 juta petugas pemilu, Kementerian Kesehatan mendapati sekitar 400.000 di antaranya memiliki riwayat penyakit berisiko tinggi.
Sayangnya, hal ini baru diketahui setelah mereka dinyatakan diterima pendaftarannya oleh KPU dan Bawaslu.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa 34 persen petugas pemilu memiliki riwayat hipertensi, 26 persen jantung koroner, gagal ginjal kronis 8 persen, dan diabetes mellitus 3 persen.
Situasi ini riskan karena jam kerja para petugas pemilu sangat panjang dan nyaris nonstop dalam mempersiapkan pemungutan suara hingga mengawal penghitungan suara maksimum hingga pukul 12.00 keesokan harinya.
Satu lagi, niat KPU mempermudah kerja KPPS melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), justru jadi buah simalakama.
"Kelelahan juga terjadi karena menunggu lama di TPS akibat aplikasi Sirekap yang down sementara KPPS harus memfoto langsung dari formulir C.Hasil yang ada di TPS. Mereka belum bisa menutup TPS dan mengirimkan hasil ke PPK via PPS kalau foto C.Hasil belum terunggah di Sirekap," ungkap pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Selasa (20/2/2024).
Para petugas KPPS mengamini. sistem anyar itu dinilai tak siap pakai.
Baca juga: Anggota KPPS Meninggal di Boven Digoel: Kelelahan
Firmansyah yang sudah menjadi anggota KPPS selama 4 kali pemilu digelar, menyebutnya sebagai biang keladi kelelahan petugas.
Ujung-ujungnya, mereka melakukan input data manual.
"Kali ini paling bikin capek karena Sirekap yang sistemnya jelek banget. Itu aplikasi terus-terusan menolak hasil scan foto formulir C. Tanpa Sirekap, bisa beres jam 00.00-01.00, tapi kemarin sampai harus saya paksa sudahi pukul 04.00," kata dia.
KPU Papua Pegunungan TUNDA Penetapan Kursi DPR, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tolak Pergantian Sepihak Anggota DPD Dapil Papua, Berikut Sikap Tegas Keluarga Besar Regina Muabuay |
![]() |
---|
Keluarga Regina Muabuay Minta KPU Akomodir Posisi DPD Terpilih Digantikan Perempuan Asli Papua |
![]() |
---|
Hari Ini Tiba di Jakarta, KPU Papua Pegunungan Serahkan Hasil Pleno |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Ungkap Kendala Penetapan DPRD, Ini Kata Daniel Jingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.