ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

DIDUGA Ada Kecurangan, KPU dan Bawaslu Diminta Tinjau Kembali Hasil Suara dari Mimika

Musa Dendegau meminta agar KPU, Bawaslu dan Gakkumdu perlu melakukan peninjauan kembali atas hasil suaranya yang telah masuk dari Mimika.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Caleg DPR Provinsi Papua Tengah, Dapil 5 dari Kabupaten Mimika, Musa Dendegau. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 pada seluruh kabupaten yang di Papua Tengah telah berakhir, dan proses rekapitulasi pun sedang berlangsung sampai saat ini.

Namun dalam proses tersebut terdapat pro dan kontra dari para peserta pemilu terkait hasil perhitungan suara yang dilakukan usai pencoblosan.

Baca juga: Massa Penuntut Keadilan Pemilu 2024 Dibubarkan, AKBP Wahyudi: Semua Berjalan Kondusif

Seperti yang disampaikan oleh satu dari Caleg DPR Provinsi Papua Tengah, Dapil 5 dari Kabupaten Mimika, Musa Dendegau meminta agar KPU, Bawaslu dan Gakkumdu perlu melakukan peninjauan kembali atas hasil suaranya yang telah masuk dari Mimika dalam pleno tingkat provinsi.

Hai itu disampaikan lantaran, menurutnya, ada dugaan kecurangan yang terjadi dan itu dilakukan oleh oknum tertentu, sebab sesuai perhitungan suara di lapangan, berbeda dengan yang diberikan dari PPD ke KPU kabupaten.

 

 

Dikatakan, saat perhitungan juga di lapangan, suara yang ia raih cukup banyak, namun, setelah naik ke pleno distrik, semuanya hilangkan begitu saja.

"Contohnya seperti, pleno di Distrik Tembagapura, ini C1 hasil diplenokan dua kali, dan oknum PPD menggunakan dua berita acara, lalu saat pembacaan hasil, berita acara pertama yang ditandatangani oleh para saksi di lapangan tidak dibacakan," kata Musa dalam jumpa pers kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Nabire, Selasa, (12/3/2024).

Kata Musa, kecurangan juga terjadi karena disebabkan adanya permainan sistim noken yang dilakukan saat pencoblosan.

Hal itu terjadi karena faktor kekeluargaan, dan satu marga dari oknum PPD dan Caleg tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Massa Padati Jalan Merdeka di Nabire, Minta Keadilan Pemilu 2024

"Ini yang menjadi persoalan besar, karena Mimika ini tidak menggunakan sistem noken, maka itu apa yang terjadi sangat disayangkan dan merugikan, sebab hak suara yang sudah kita peroleh, akhirnya dihilangkan begitu saja," ujarnya.

"Ini muncul dalam C1 hasil saat pleno distrik. Nah inikan aneh, dan samgat merugikan, karena hasil suara yang diberikan masyarakat dihilangkan begitu saja sesuai kemauan oknum-oknum tertentu," ujarnya.

Untuk itu kata Musa, mewakili para caleg dan tokoh intelektual dari Mimika meminta agar, Bawaslu, Gakkumdu dan KPU provinsi dapat melihat hal tersebut dengan jeli.

"Sebab kami sudah adukan persoalan ini ke Bawaslu Kabupaten, beserta bukti, seperti video saat pencoblosan, dan lain sebagainya," ujar Musa.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved