ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

GUGATAN PEMILU, Ambisi Kubu Anies-Muhaimin: Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Diketahui, Anies-Baswedan kalah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
ILUSTRASI - Ratusan relawan menyambut kedatangan Anies Baswedan di Jayapura. Para relawan kompak teriaki 'Anies Presidenku'. Adapula yang meminta foto bersama Mantan Mendikbud dan Gubernur DKI Jakarta itu. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Pasca-kalah pada Pilpres dalam Pemilu 2024 lalu, kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Anies-Baswedan kalah dari pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jokowi Diminta Tahan Diri, Jubir Timnas Anies-Muhaimin: Jangan Perkeruh Suasana Pasca Pilpres 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional menunjukkan, Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

 

 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin berambisi supaya Pemilu diulang tanpa keikutsertaan Gibran.

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menyebut Gibran merupakan biang permasalahan di Pemilu 2024.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang tapi biang masalah di cawapres itu tidak diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari Presiden (Joko Widodo) lagi," kata Ari saat ditemui di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Eks Wapres Jusuf Kalla Umumkan Dukungan ke Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

Dalam pendaftaran tersebut, Ari mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyertakan berbagai fakta dan bukti di lapangan.

Namun, bukti dan fakta yang telah dikumpulkan tersebut tidak bisa diungkapkan secara langsung ke publik.

Nantinya, fakta dan bukti itu akan disampaikan dalam sidang PHPU yang kemungkian digelar beberapa waktu ke depan. T

etapi yang jelas, Ari menegaskan, gugatan PHPU ini merupakan amanat dari 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.

"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih paslon 01," kata dia.

Baca juga: Prabowo-Gibran Raih Suara Terbanyak di Papua Tengah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved