Papua Terkini
RIDWAN RUMASUKUN di-Warning ASN dan Masyarakat Papua, Ini Alasannya!
Menurut Sekretaris SAMP Benyamin Wayangkau, terdapat banyak permasalahan yang sedang dihadapi pemerintah Provinsi Papua.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Ratusan Aparatur Sipil Negara Provinsi Papua yang tergabung dalam Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) me-warning Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun untuk tidak boleh lagi melakukan pergantian atau rotasi pemerintahan dalam waktu dekat karena hanya akan mengacaukan sistem pemerintahan.
“Tidak boleh lagi ada pelantikan ke depan. Pelantikan eselon III 15 Februari 2o24 saja sudah cacat prosedural dan penuh dengan praktik nepotisme.”
Baca juga: RATUSAN ASN Papua Minta Pj Gubernur dan Penjabat Sekda Papua Dicopot, Ada Apa?
“Kami minta dengan hormat, Bapak Penjabat Gubernur Papua dan Penjabat Sekda Papua segera letakkan jabatan. Karena kalian terbukti tidak mampu bekerja,” kata Ketua Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) Nattan Ansanay dalam orasinya saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua, Senin (25/3/2024).
Dalam demonstrasi itu, sekitar 500-an ASN yang berasal dari 40 lebih Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan aneka spanduk tuntutan menggeruduk Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok II, Jayapura. Terdapat 1o tuntutan atau petisi dari SAMP saat itu.

Menurut Sekretaris Forum Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua (SAMP) Benyamin Wayangkau, terdapat banyak permasalahan yang sedang dihadapi pemerintah Provinsi Papua.
Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang bersih dalam nilai-nilai kepatuhan yang melekat pada ASN, maka perlu menjadi perhatian yang sangat serius dan perlu ada evaluasi total.
Oleh karena itu, Solidaritas ASN dan Masyarakat Papua menyampaikan beberapa tuntutan kepada Presiden Joko Widodo dan Kemendagri, antara lain.
Pertama, meminta KPK agar dapat menindaklanjuti temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Papua tahun anggaran 2022, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cegah Penularan ASF, Pemprov Papua Lockdown Pengiriman Daging Babi
Kedua, meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintah KPK dan Kejaksaan Agung agar segera meminta pertanggungjawaban pj Gubernur sebagai KPA dan TAPD atas temuan terkait biaya makan minum tersangka Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
Ketiga, meminta Presiden Jokowi memberhentikan Pj Gubernur dan Pj Sekda Papua dan segera menunjuk Pj Gubernur dan Sekda yang baru.
Keempat, meminta Kemendagri membatalkan SK pelantikan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemprov Papua tanggal 15 Maret 2024 lalu, karena tidak melalui mekanisme persetujuan (Pertek) dari BKN dan persetujuan Kemendagri.
Kelima, kami ASN Papua menolak proses pelantikan pejabat eselon III Sekretaris Dinas/Badan/Biro dan Kesekretariatan, yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas pada 40 OPD di lingkungan Pemprov Papua.
Keenam, kami meminta kepada Presiden Jokowi melalui Kemendagri untuk segera memerintahkan Pj Gubernur yang baru agar dapat menyelesaikan pembayaran TPP bulan Desember 2023 dan penetapan SK pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai tahun anggaran 2024.
Baca juga: Ridwan Rumasukun Kunjungi Kabupaten Jayapura, Beri Bantuan Beras dan Cek Kondisi Anak Stunting
HUT ke-20 Komisi Yudisial, Kantor Penghubung Papua Ajak Publik Jaga Marwah Hakim |
![]() |
---|
Max Abner Ohee: Perjanjian New York Sah, Papua Bagian Tak Terpisahkan dari NKRI |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Papua Mulai Beroperasi, Jalan Baru bagi Anak Kurang Mampu |
![]() |
---|
Bantuan Aparat Ditolak di Wilayah Yahukimo, Hesegam: Bukan Benci tapi Demi Citra Internasional |
![]() |
---|
Pj Gubernur Agus Fatoni Tiba di Jayapura, Langsung Temui Tokoh Agama dan Adat Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.