ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kadis DPMK Tolikara Warning 541 Kepala Kampung Gunakan Dana Sesuai Program untuk Kemajuan Masyarakat

Angaran dana desa bantuan langsung tunai ini ada juknis, sehingga dalam penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Foto bersama Pj. Bupati Tolikara Marthen Kogoya didampingi Plt. Kadis DPMK Noak Tabo bersama TNI/Polri serta kepala para Kepala Kampung, setelah penyerahan dana kampung secara simbolis kepada kepala kampung di Lapangan Merah Putih Karubaga 

“Jadi pendamping juga jangan hanya cuma diatas kertas, tetapi harus sampaikan kepada para kepala kampung untuk bikin program, jangan ikuti kepala kampung punya otak tidak boleh, tetapi mengarahkan mereka untuk membangun agar disana ada kesejahteran, jadi dana desa ini digunakan begitu saja habis tetapi harus ada bukti buat masyarakat,” ujarnya.

Noak Tabo menegaskan, kebiasaan para kepala kampung selama ini pinjam 100 juta bunga 100 juta, pinjam 50 juta bunga juga 50 juta, itu tidak ada sama sekai di juknis, tetapi dana desa ini harus digunakan sesuai dengan program yang ada.

“Kami dinas terkait dengan tegas besok akan turun monitoring, selama kepala kampung  menjabat dari 2015 itu apa yang sudah dikerjakan, kami akan cek disitu sama dengan kemarin desa baru SK 188,”  tegas  Noak Tabo.

Lanjut Noak, berdasarkan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bisa diberhentikan kalau desa salah gunakan uang, desa bukan harga mati, desa bukan warisan, tetapi kapan saja pemerintah bisa ganti, karena uang itu datang atas nama masyarakat bukan atas nama kepala kampung.

“Sehingga kepada masyarakat seluruh tolikara, jika ada kepala kampung yang kerjanya tidak sesuai maka segerah laporkan kepada pemerintah agar pemerintah bisa mengambil langkah,” harapnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved