Tribun Militer
Prajurit TNI Diduga Korupsi Dana Kostrad Rp 55,5 Miliar, Sersan Dwi Singgih Ditangkap: Sempat Buron
Tersangka Dwi Singgih sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang.
Perkara koneksitas
Sebelumnya, Jampidmil Kejagung juga menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.
Salah satunya adalah kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan kerugian sebesar Rp 133,7 miliar.
Dalam kasus tersebut, terdapat perwira TNI yang terlibat, yakni Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT.
Yus divonis pidana 16 tahun penjara, sementara Cory divonis pidana 11 tahun penjara.
Baca juga: Prajurit TNI Siksa Warga Puncak: Mahasiswa Papua Serukan Aksi Seretntak di Jawa, Bali dan Sumatera
Perkara koneksitas lain yang ditangani Jampidmil adalah kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar.
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.
Agus divonis pidana 12 tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 153 miliar. (*)
Berita ini dioptimasi dari Kompas.id.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.