ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tribun Militer

Prajurit TNI Diduga Korupsi Dana Kostrad Rp 55,5 Miliar, Sersan Dwi Singgih Ditangkap: Sempat Buron

Tersangka Dwi Singgih sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang.

Tribun-Papua.com/Kompas
RILIS KORUPSI - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono (dua dari kanan) bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan), Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro (dua dari kiri), dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayor Jenderal W Indrajit memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan yang melibatkan dua anggota TNI aktif di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN 

Perkara koneksitas

Sebelumnya, Jampidmil Kejagung juga menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.

Salah satunya adalah kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan kerugian sebesar Rp 133,7 miliar.

Dalam kasus tersebut, terdapat perwira TNI yang terlibat, yakni Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT.

KORUPTOR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dalam sidang perdana kasus TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, April lalu. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
KORUPTOR - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dalam sidang perdana kasus TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, April lalu. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Yus divonis pidana 16 tahun penjara, sementara Cory divonis pidana 11 tahun penjara.

Baca juga: Prajurit TNI Siksa Warga Puncak: Mahasiswa Papua Serukan Aksi Seretntak di Jawa, Bali dan Sumatera

Perkara koneksitas lain yang ditangani Jampidmil adalah kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada 2015 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar.

Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.

Agus divonis pidana 12 tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 153 miliar. (*)

Berita ini dioptimasi dari Kompas.id.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved