Mata Lokal Memilih
Soal Pemeriksaan Kesehatan Paslon Kepala Daerah, KPU Ajukan Permohonan ke Dinkes Mimika
Jadi kita akan minta permohonan rekomendasi ke Dinkes, nanti Dinkes Mimika yang akan merekomendasikan tiga rumah sakit
Penulis: Kristina Rejang | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Hironimus Ladoangin Kiaruma menjelaskan terkait pemeriksaan kesehatan para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Hal ini disampaikan Hironimus ketika ditemui di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga: Lebih Dekat dengan Dete Abugau, Ketua KPU Mimika Asli Amungme yang Pernah Bercita-cita Jadi Bupati
Hironimus mengungkapkan, pemeriksaan Paslon akan dilaksanakan pada 27 Agustus sampai 2 September 2024 usai Paslon dinyatakan lolos verifikasi.
Pihaknya akan mengajukan surat permohonan rekomendasi rumah sakit kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabuapten Mimika.
"Jadi kita akan minta permohonan rekomendasi ke Dinkes, nanti Dinkes Mimika yang akan merekomendasikan tiga rumah sakit," katanya.
Setelah direkomendasikan tiga rumah sakit, lalu KPU akan pleno untuk menetapkan rumah sakit mana yang akan ditunjuk.
"Kami juga tidak serta merta langsung menunjuk, tapi kami juga lakukan verifikasi ke lapangan langsung untuk nanti kita plenokan," katanya.
Baca juga: KPU Mimika: Kepala Daerah yang Mau Calonkan Diri Lagi, Tidak Harus Mengundurkan Diri
Kriteria rumah sakit yang direkomendasikan itu kata Hironimus, bisa rumah sakit TNI, rumah sakit yang dikelolah Oleh Pemerintah Daerah, dan bisa juga rumah sakit swasta.
Setelah itu, Direktur rumah sakti yang ditunjuk nanti mulai membentuk tim pemerikasa kesehatan.
Baca juga: Pleno Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih KPU Mimika Dimulai, Ini Kata Dete Abugau
"Ketika kami sudah tunjuk, terkait dengan pemeriksa kesehatan sampai dengan kesimpulan itu wewenangnya di rumah sakit. wewenang rumah sakit iya, bukan lagi wewenang KPU," pungkasnya. (*)
Ini Pesan Serius Hakim MK saat Bimtek Hukum Pilkada yang Digelar DPC Peradi Kota Jayapura |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Jayapura Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024 |
![]() |
---|
KPU Papua Gelar Rakor Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kesbangpol Mimika Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Polisi Amankan Proses Pendaftaran Caleg di Kantor KPU Kabupaten Jayapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.