ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mata Lokal Memilih

Ini Pesan Serius Hakim MK saat Bimtek Hukum Pilkada yang Digelar DPC Peradi Kota Jayapura

Memberikan pembekalalan kepada para advokat di Jayapura sehingga menghindari adanya perselisihan pada saat pemilihan kepala daerah

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Hakim dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr Ridwan Mansyur, SH. MH. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring  

TRIBUN PAPUA, JAYAPURA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Kota Jayapura menggelar bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota kepada seluruh Advokat yang berdomisili di Tanah Papua.

Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan di Hotel Sunni Abepura, Jumat (11/10/2024)dengan menghadirkan pemateri yang berkompeten yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr Ridwan Mansyur, SH.MH.

Baca juga: Peradi Menduga Ada Perlakuan Khusus bagi Dua Narapidana di Lapas Merauke

Pada kesempatan itu, Dr Ridwan Mansyur menjelaskan, Bimbingan Teknis seperti ini perlu dilakukan agar para advokat mengetahui apa saja yang akan dilakukan bila menangani perselisihan dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalalan kepada para advokat di Jayapura sehingga menghindari adanya perselisihan pada saat pemilihan kepala daerah nanti," jelasnya. 

Dia juga mengemukakan, bimbingan teknis yang digelar oleh Peradi Cabang Kota Jayapura ini didukung penuh oleh Mahkamah Konstitusi melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pusat Pendidikan (Pusdik).

Baca juga: PERADI Jayapura Bentuk Satgas Hukum, Pieter Ell: Siap Kawal Pilkada Serentak 2024 di Tanah Papua

"Kegiatan ini sudah kita gelar di beberapa daerah dan yang kita utamakan adalah daerah-daerah yang potensi permohonan perselisihannya banyak" kata Ridwan.

Ditambahkannya, karena pengajuan perselisihan di Mahkamah Konstitusi adalah suatu hal yang sangat teknis maka diperlukan suatu pembekalan kepada seluruh Advokat.

Karena menurutnya perselisihan Pilkada itu tata caranya berbeda dengan sidang di pengadilan negeri.

Baca juga: Peradi Kota Jayapura Luncurkan Akademi Futsal, Pieter Ell: Kontribusi Melahirkan Bibit-bibit Unggul

"Jadi kita bersyukur disini ada dua organisasi Advokat yang kemudian menggelar acara ya disini, jadi narasumbernya yang datang beda halnya dengan peserta yang datang ke Jakarta di pusdik sehingga kita adakan disana, tapi ini karena cukup potensial sehingga para advokat ini perlu dibekali dengan hukum acara" ucapnya.

Dia menambahkan, kegiatan pembekalan ini akan digelar selama dua hari terhitung sejak Jumat (11/10/2024) hingga Sabtu (12/10/2024).

Diharapkan dengan bimbingan teknis yang digelar ini para Advokat di Papua dapat lebih paham dengan semua tatacara dalam menangani suatu perselisihan dalan Pilkada. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved