ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Airlangga Hartarto Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Kisahnya

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Airlangga Hartarto. 

TRIBUN-PAPUA.COM- Pasca Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya kembali mencuat.

Kasus tersebut ditengarai berkaitan dengan keputusan Airlangga mundur jelang Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang rencananya digelar pada Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, Senin (12/8/2024) dari sejumlah politisi Golkar, Airlangga disebut menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada Selasa (13/8/2024).

Airlangga juga disebut diminta mundur sebelum Minggu (11/8/2024).

Baca juga: Airlangga Hartarto Mundur, Ini Tiga Sosok Calon Ketum Golkar yang Baru

Jika tidak, tim dari kejaksaan bakal menggeledah rumah Airlangga pada Minggu siang atau malam. 

Sebelum mundur, Airlangga pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Gedung Bundar, Kejagung pada Senin (24/7/2023).

 Lantas, seperti apa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menyeret Airlangga?

Awal mula kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya

Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menyeret nama Airlangga bermula ketika masyarakat mengalami krisis dan lonjakan harga minyak goreng pada 2022.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun. 

Jampidus mengatakan, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021 hingga Maret 2022.

 Dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022), Muhammad Lutfi yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas krisis minyak goreng yang terjadi.

Kepada DPR, Lutfi menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengusut kasus tersebut.

Ia juga menyampaikan, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved