ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Airlangga Hartarto Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Kisahnya

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Airlangga Hartarto. 

 Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Baca juga: Golkar Papua Tegak Lurus Dukung Ketua Umum Airlangga Hartarto

Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Namun, eks Menteri Perindustrian itu sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).

 Kejagung kemudian meminta Airlangga agar kooperatif menghadapi kasus yang menyeret namanya.

Airlangga baru memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023).

Saat tiba di Kejagung, ia tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/14/111500065/perjalanan-kasus-korupsi-minyak-goreng-yang-menyeret-airlangga-hartarto?page=2

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved