Nasional
Airlangga Hartarto Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Kisahnya
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Baca juga: Golkar Papua Tegak Lurus Dukung Ketua Umum Airlangga Hartarto
Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Namun, eks Menteri Perindustrian itu sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023).
Kejagung kemudian meminta Airlangga agar kooperatif menghadapi kasus yang menyeret namanya.
Airlangga baru memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023).
Saat tiba di Kejagung, ia tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2024/08/14/111500065/perjalanan-kasus-korupsi-minyak-goreng-yang-menyeret-airlangga-hartarto?page=2
TribunPapua.com
Airlangga Hartarto
korupsi ekspor minyak sawit mentah
Partai Golkar
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Jampidus
| Mahasiswa IPB Bima Wicaksana Meninggal Saat Tugas Riset di Papua Barat, Dianugerahi Gelar Sarjana |
|
|---|
| Proyek Strategis Nasional di Merauke Dinilai Membawa Bencana Serius, Perambahan Hutan Menggila |
|
|---|
| Lahan 200.000 hektar di Merauke Bakal Disulap Jadi Proyek Food Estate Pemerintah |
|
|---|
| Ketegasan Presiden Prabowo Dibutuhkan untuk Penyelesaian Konflik Papua |
|
|---|
| Majelis Rakyat Papua Pegunungan Usulkan Frans Pigome Jadi Presiden PT Freeport Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.