ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Airlangga Hartarto Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Kisahnya

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut.

Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Istimewa
Airlangga Hartarto. 

Pada saat itu, Polri tidak segera mengungkap siapa tersangka di balik krisis minyak goreng yang terjadi.

Kejagung kemudian mengungkap hasil penyelidikannya pada Selasa (19/4/2022) dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tanpa disangka-sangka, salah satu tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya adalah Indrasari.

Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang.

Baca juga: Upaya PDIP Tawar Kader Golkar Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Airlangga Hartarto Ambil Sikap!

Beberapa saat kemudian, Lin Che Wei alias Weibianto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/5/2022).

Pejabat Kemendag terlibat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya melibatkan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari.

Ketika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022, pemerintah melalui Kemendag memutuskan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO).

Hal tersebut berlaku untuk perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.

Pada saat itulah Indrasari disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Ada tiga perusahaan yang mendapat persetujuan itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Ketiga perusahaan ini mendapat persetujuan padahal tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.

Kejagung juga mendapati temuan, Lin bekerja sama Indrasari untuk mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Terdakwa divonis Lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1-3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022).

 Dilansir dari Kompas.id, Rabu, Indrasari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan Master dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved