Info Mimika
163 Narapidana di Lapas Timika Terima Remisi HUT ke-79 RI, Satu Orang Dinyatakan Bebas
Plt Kalapas Kelas II B Timika, Jimreves Muloke menjelaskan dari 163 WB ada satu yang bebas.
Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Sebanyak 163 dari 301 orang Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mendapatkan remisi dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024).
Pemberian remisi ditandai dengan upacara yang dipimpin oleh Plt. Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob di lapangan Lapas Kelas IIB.
Baca juga: DPRD Kabupaten Mimika Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Jokowi
Plt Kalapas Kelas II B Timika, Jimreves Muloke menjelaskan dari 163 WB ada satu yang bebas.
"Kalau satu orang yang bebas itu kasus pencurian, kalau tahun ini yang mendapatkan remisi dominanya kasus Narkotika. Lainnya pidana umum," ungkapnya.
Ia juga mengatakan di Lapas Kelas IIB ada tiga WB yang menjalankan hukuman dengan vonis seumur hidup dan tidak bisa mendapatkan remisi karena hak-nya hilang.
"Kalau 20 tahun masih bisa karena bukan kasus seumur hidup. Kalau Kasus korupsi ada yang dapat kecuali yang sedang jalani subsider tidak bisa kita usulkan," jelasnya.
Ia juga menerangkan angka jumlah remisi tersebut belum semua diusulkan karena terkendala administrasi dari jaksa berupa Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17).
"Nanti kalau itu sudah turun tetap kita usulkan untuk mereka yang belum dapat, karena BA 1 itu persyaratan mutlak untuk dapatkan remisi atau bebas bersyarat," terangnya.
Ada juga, katanya lagi, satu diantaranya yakni surat permintaan dari Jaksa apabila masih ada perkara baru atau tidak.
"Kalau itu (surat permintaan) tidak menjadi persyaratan utama karena kalau sudah menyurat 12 hari kerja tidak dijawab masalah apakah didalam ini WB masih ada kasus atau tidak maka tetap bisa proses tapi kalau untuk BA 17 memang harus ada baru bisa kita usulkan hak haknya," ujarnya.
Baca juga: Johannes Rettob Lantik Pengurus Baru FKUB dan FPK Mimika, Ini Pesannya
Sementara itu, Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan acara pemberian remisi mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.
Salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap
tahanan, anak, dan warga binaan.
"Maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat," katanya.
Dijelaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
TribunPapua.com
HUT RI
Remisi
Mimika
Johannes Rettob
warga binaan
Lapas Kelas II B Timika
Jimreves Muloke
narapidana
| Seluruh OPD Pemkab Mimika Diminta Berkantor di BPKAD Hari Ini: Segera Tuntaskan RKA |
|
|---|
| DPRK Mimika Ketok Palu RAPBD 2026, Emanuel Kemong: Komitmen Sejajar Dorong Kesejahteraan |
|
|---|
| APBD Mimika 2026 Merosot Lebih dari Rp 1 Triliun, Bupati Rettob Ambil Langkah Ini |
|
|---|
| Harga Sembako di Pasar Sentral Mimika Jelang Natal Masih Normal |
|
|---|
| Pimpin Apel Pagi, Ananias Faot Tekankan Kerapian dan Perhatian Profiling ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/18082024-reii-mikika.jpg)