ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Kabupaten Nduga

Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Bakal Calon Bupati Nduga, Berikut Daftarnya

Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 syarat minimal suara sah 9.792 Suara

Penulis: M Choiruman | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PENDAFTARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nduga yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024. 

TRIBUN-PAPUA.COM, NDUGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nduga pada Pilkada serentak 2024. 

Melalui surat bernomor: 337/PP.06.2-Pu/9508/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Nduga, Yosekat Kogoya yang berisi tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024. 

Baca juga: Konflik Tuntas, KPU Nduga Akhirnya Tetapkan 25 Anggota DPRD Terpilih 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 sebagai berikut:

Baca juga: KPU Nduga Bantah Lakukan Perubahan Suara, Ini Penjelasannya?

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 564 Tahun 2024 Perubahan Keputusan Nomor 563 Tentang Persayaratan Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024. Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah adalah 9.792 Suara.

Baca juga: KPU Nduga Lakukan Perubahan Suara Pasca-putusan KPU RI, Ini Respon Partai Demokrat

Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:

- Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Rabu, 28 Agustus 2024

 Waktu: Pukul 08.00 s/d Pukul 16.00 WIT

- Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024

 Waktu: Pukul 08.00 s/d Pukul 23.59 WIT

- Tempat: Kantor KPU Kabupaten Nduga di Kenyam

Informasi lengkapnya silakan untuk KLIK PENGUMUMAN.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved