ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Sarmi 2024

KPU Sarmi Umumkan Ketentuan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Untuk lampiran persyaratan secara penuh dapat diakses  melalui alamat email teknis sarmi@gmail.com

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Tampak Kantor KPU Sarmi 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi pada Pilkada serentak 2024.

Pengumuman tersebut dengan Nomor: 283/PL.02.2-PU/9110/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sarmi Yohanis Y R Yenggu,  tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.

Baca juga: Diusung Empat Parpol, Domnggus-Hj Jumriari Siap Bertempur di Medan Pilkada Sarmi 2024

Adapun ketentuan tersebut berisi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor 77 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah Yakni, 2. 619,  Dua ribu enam ratus sembilan belas.

Baca juga: Dominggus Catue-Jumriati Resmi Daftar Pilkada Sarmi, Tim Pemenangan Nyatakan Siap Berperang

Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sebagai berikut :

Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT.

Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT.

Tempat: Kantor KPU Kabupaten Sarmi di Jln. Raya Kota Baru Petam, Distrik Sarmi Selatan Kabupaten Sarmi,  Provinsi Papua.

Baca juga: Bapaslon Gubernur Papua Pegunungan Befa-Natan Mendaftar di KPU, Berikut Visi Misinya

Untuk lampiran persyaratan secara penuh dapat diakses  melalui alamat email teknis sarmi@gmail.com, atau dapat menghubungi no kontak, sebagai berikut,

1  Tito,     0812 - 4429 - 0909,

2   Heru    0821 - 3365 - 3993

3  Lunia   0853 - 4455 - 2249

(*) 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved