Pilkada Sarmi 2024
KPU Sarmi Umumkan Ketentuan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Untuk lampiran persyaratan secara penuh dapat diakses melalui alamat email teknis sarmi@gmail.com
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi pada Pilkada serentak 2024.
Pengumuman tersebut dengan Nomor: 283/PL.02.2-PU/9110/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Sarmi Yohanis Y R Yenggu, tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024.
Baca juga: Diusung Empat Parpol, Domnggus-Hj Jumriari Siap Bertempur di Medan Pilkada Sarmi 2024
Adapun ketentuan tersebut berisi bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor 77 Tahun 2024 mengenai Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi Tahun 2024 Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah Yakni, 2. 619, Dua ribu enam ratus sembilan belas.
Baca juga: Dominggus Catue-Jumriati Resmi Daftar Pilkada Sarmi, Tim Pemenangan Nyatakan Siap Berperang
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sebagai berikut :
Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT.
Hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT.
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Sarmi di Jln. Raya Kota Baru Petam, Distrik Sarmi Selatan Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.
Baca juga: Bapaslon Gubernur Papua Pegunungan Befa-Natan Mendaftar di KPU, Berikut Visi Misinya
Untuk lampiran persyaratan secara penuh dapat diakses melalui alamat email teknis sarmi@gmail.com, atau dapat menghubungi no kontak, sebagai berikut,
1 Tito, 0812 - 4429 - 0909,
2 Heru 0821 - 3365 - 3993
3 Lunia 0853 - 4455 - 2249
(*)
| Profil Calon Bupati Sarmi Terpilih di Pilkada 2024 |
|
|---|
| Borong 13.525 suara, Dominggus Catue-Jumriati Menang Telak di Pilkada Sarmi 2024 |
|
|---|
| Raih 13.521 Suara atau 60 Persen, KPU Tetapkan Dominggus -Jumriati Pemenang Pilkada Sarmi 2024 |
|
|---|
| Luruskan Pernyataan Kuasa Hukum Paslon No 2 Soal Laporan Gakkumdu, Ini Penjelasan Bawaslu Sarmi |
|
|---|
| Pj Bupati Sarmi Berharap Tidak Terjadi PSU: Tapi Semua kembali pada Pertimbangan Bawaslu! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/29082024-kpu-sarmiii.jpg)