ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Mimika 2024

Pendaftaran Calon Ditutup, Tiga Paslon Resmi Terdaftar di KPU Mimika 

Koordinator Divisi Hukum Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan sesuai aturan bahwa, hari terakhir pendaftaran sampai pukul 23.59 WIT.

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. (Foto: dok) 

Laporan Wartawan Tribun Papua- Kristina Rejang 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Hingga pleno penutupan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, di Timika hanya tiga Paslon saja yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.  

Tiga Paslon tersebut adalah Alexander Omaleng berpasangan dengan Yusuf Rombe (AIYE) yang mendaftar pada  Rabu (29/8/2024), Maximus Tipagau berpasangan dengan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), juga petahana Johannes Rettob berpasangan dengan Emanuel Kemong (JOEL) yang sama-sama mendaftar pada Kamis (29/8/2024) di jam yang berbeda. 

Baca juga: Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Apresiasi Masyarakat Nusantara Dukung JOEL

Koordinator Divisi Hukum Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma menjelaskan sesuai aturan bahwa, hari terakhir pendaftaran sampai pukul 23.59 WIT.

"Tadi malam hasil pleno sudah tutup pleno masa pendaftaraan dan sampai 23.59 hanya 3 paslon dan tiga-tiga nya kami nyatakan lengkap, selanjutnya tes kesehatan," kata Hiro ketika diwawancarai, Jumat (30/8/2024).

Ia juga menjelaskan tiga paslon yang mendaftar sudah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Mimika selanjutnya telah diberikan rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan. 

"JOEL sudah lengkap, termasuk dua pasangan sebelumnya juga sama kami nyatakan kengkap tanpa ada perbaikan yang signifikan," katanya.

Baca juga: Kantongi 12 Kursi Parpol, Maximus Tipagau dan Peggi Pattipi Siap Berlaga di Pilkada Mimika

Ia menjelaskan  untuk perbaikan hanya sedikit terkait dengan visi misi yang semua mengalami hal serupa. 

"Hampir semua sama tidak ada perbaikan signifikan di bagian visi misi. Saya pikir itu tidak terlalu berpengaruh karena perbaikan pasti dilakukan karena visi misi itu tidak mempengaruhi paslon itu dia lolos atau tidak yang penting ada perbaikan," terangnya.

Untuk tahapan perbaikan berkas dihitung sampai tujuh hari setelah akhir pendaftaran. 

Sementara itu untuk tes kesehatan, Hiro menjelaskan pihaknya bekerjasama dengan RSUD dan dari pihak RSUD menyampaikan pemeriksaan  kesehatan akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus hingga 1 September. 

Baca juga: Alex Omaleng dan Yusuf Rombe Mendaftar di KPU Mimika

Ia juga  menjelaskan mengenai tes kesehatan juga termasuk dalam tahapaan pendaftaran. 

Setelah tahapan pendaftaran akan dilakukan penelitian berkas, setelah itu output dari penelitian berkas adalah status benar atau tidak. 

"Yang sudah bernar kami berikan status Memenuhi Syarat (MS) sementara yang belum benar kami berikan status Belum Memenuhi Syarat (BMS), setelah itu yang BMS akan mengikuti tahap perbaikan berkas setelah tahap perbaikan berkas, statusnya jadi MS atau TMS, dan untuk tahap penelitian berkas 7 hari, sementara tahap perbaikan berkas tiga hari," pungkasnya. (*)
 
 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved