Pilkada Sarmi 2024
KPU Sarmi Tidak Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Secara Manual, Begini Penyebabnya
Proses pendaftaran dibuka sejak pukul 8.00 WIT hingga 16.00 WIT selama dua hari, sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka sejak pukul 8.00 WIT.
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi tidak menerima pendaftaran calon kepala daerah melalui secara manual.
Ketua Devisi Teknis KPU Sarmi, Haris Karobabam mengatakan, pihaknya sudah membuka pendaftaran sama seperti daerah lainnya mulai 27 sampai 29 Agustus.
Proses pendaftaran dibuka sejak pukul 8.00 WIT hingga 16.00 WIT selama dua hari, sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka sejak pukul 8.00 WIT hingga 23.59 malam.
Pada saat proses pendaftaran terdapat tiga bakal calon yang resmi mendaftar dan mengajukan permohonan membuka akun silon.
Baca juga: Namia Gwijangge dan Obed Ajak Masyarakat Nduga Jaga Kedamaian Sepanjang Pilkada 2024
Akun silon merupakan sistem atau teknologi yang digunakan untuk memfasilitasi pencalonan presiden, DPR, gubernur, Bupati dan wali kota, baik itu di tingkat KPU RI hingga KPU kabupaten atau kota.
"Jadi setiap Paslon yang mendaftar, dia wajib mengajukan kepada KPU setempat untuk pembukaan akun silon, dan memberikan surat pemberitahuan, satu hari sebelum pendaftaran, sehingga akunnya dibuka untuk menginput seluruh berkas pencalonan," kata Haris kepada Tribun-papua.com, di RS Dok II Jayapura, Papua pada Minggu (1/9/2024).
Misalnya, B1KWK partai pendukung, sementara berkas perorangan itu seperti Ijazah, SKCK, dan sebagainya.
"Na itulah kondisi kemarin yang di Sarmi sehingga tiga pasangan calon ini kami lanjutkan kepada tahapan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Selain itu dia juga mengatakan, ada sedikit dinamika yang berkembang pada saat proses pendaftaran di waktu-waktu akhir. Ada beberapa pasangan calon yang datang membawa berkas secara manual.
"Tetapi kami layani tidak dalam proses pendaftaran, karena mereka belum mengajukan akun silon. Sesuai dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 92 dan juknis 129," katanya.
Dan itu seharusnya partai politik sudah tahu karena pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pimpinan partai politik di kabupaten Sarmi dan Rapat Koordinasi.
Baca juga: KPU Sarmi Umumkan Ketentuan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
"Dalam persiapan pendaftaran kami mengundang partai politik dan adminnya untuk mengetahui proses ini dan kami sudah lakukan bimbingan teknis juga waktu itu pada tanggal 23 Agustus tentang akun silon," kata dia.
Sehingga wajiblah seluruh partai politik harus tahu itu karena ada satu atau dua partai yang tidak melakukan itu sehingga merugikan pasangan calonya sendiri dan kemudian kesannya dilimpahkan kepada KPU, 'dalam arti bahwa KPU yang tidak menerima.
"Padahal proses penerimaan ini, kami harus menerima secara aplikasi silon agar di input dulu baru kami perhatikan berkas fisik yang ada, untuk melakukan perbandingan saja selama masa pendaftaran," ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran Balon Kepala Daerah, Bawaslu Sarmi Minta Paslon Tidak Pakai Fasilitas Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/paten-Sarmi-saat-jumpa-pers-di.jpg)