ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Mimika 2024

Tim Dokter Ungkap Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah di Mimika 

Hiro menjelaskan, ada enam dokumen yang telah diterima oleh pihak KPU Mimika dalam bentuk berita acara hasil kesehatan para bapaslon. 

Penulis: Kristina Rejang | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Kristin
Tim Pemeriksa Kesehatan Kepala Daerah Kabupaten Mimika saat menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada pihak KPU Mimika  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Kristina Rejang 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menerima berita acara hasil pemeriksaan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Mimika 2024, yang mengikuti tes kesehatan sejak 31 Agustus hingga 1 September 2024. 

Tiga bapaslon tersebut adalah Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL). 

Baca juga: Bacalon Cabup-Cawabup Mimika Jalani Tes Kesehatan, KPU Papua Tengah Ungkap Kapan Hasil Tes Diumumkan

Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan, tiga bapaslon tersebut dinyatakan mampu untuk menjadi seorang kepala daerah. 

"Untuk hasil pemeriksaan tadi kita sudah dapat jadi semua calon ini mampu menurut pemeriksaan. Itu bukan informasi rahasia kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan itu mampu semua calon," kata Koordiv Hukum KPU Hironimus Kia Ruma dalam jumpa pers usai penyerahan berita acara hasil pemeriksaan Bapaslon, Selasa (3/9/2024) di RSUD Mimika. 

Hiro menjelaskan, ada enam dokumen yang telah diterima oleh pihak KPU Mimika dalam bentuk berita acara hasil kesehatan para bapaslon. 

"KPU menyampaikan banyak terimakasih kepada tim pemeriksa juga kepada pihak rumah sakit yang telah melaksanakam pemeriksaan kesehatan calon dengan lancar,baik, dan aman," katanya. 

Baca juga: Gelar Simulasi Sismpamkota Hadapi Pilkada Mimika, Kapolres: Antisipasi Gangguan Kamtibmas 

Dengan diterimanya berita acara hasil pemeriksaan kesehatan para bapaslon kepala daerah. maka hal itu sesuai dengan jadwal tahapah yang ditentukan oleh peraturan.

"Kalau sudah ada dokumen ini (berita acara) maka kami akan segera upload ke aplikasi Silon dan juga kami akan sampaikan berita acara ini kepada paslon. Mungkin besok atau sebentar sore memungkinkan kami akan teruskan ini kepada paslon. Tetapi yang akan menghubungkan ke aplikasi silon adalah KPU," ungkap Hiro.  

Selanjutnya, kata Hiro, tugas dari RSUD telah selesai dan komunikasi terkait kesehatan dan lainnya merupakan tanggung jawab KPU, bukan lagi tim pemeriksan. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan bapaslon, dr Charisma Dian Simatupang mengatakan, mewakili tim pemeriksa kesehatan calon kepala daerah Mimika, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan KPU.

"Dengan penyerahan berita acara maka tanggung jawab kami selesai, kami juga mengucapkan terima kasih untuk direktur, direksi rumah sakit yang sudah membantu sehingga teknisnya bisa lancar smapai hari ini dan terlebih-lebih kepada Paslon yang mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan baik sehingga hari ini kita bisa melaksanakan penyerahan berita acara hasil," ungkapnya. 

Baca juga: Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sukseskan Pilkada, Pj Bupati Jayapura Ingatkan ASN Soal Netralitas

Dokter Charisma menegaskan, para tim medis ini  melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis KPU nomor 1090 tahun 2024.

"Jelas disebutkan bahwa tujuan dari pemeiksaan kesehatan untuk kepala daerah bukan untuk mencari sakit dan tidak sakit. Bahwa outcome yang kita harapkan adalah mampu atau tidak mampu secara jasmani, rohani ditambah dengan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika," terangnya. 

Tim yang disusun terdiri atas tim kesehatan jasmani dari RSUD Mimika sepenuhnya ditambah satu orang dokter kesehatan jiwa atau psikiater dari Makassar untuk melakukan penilaian kesehatan jiwa dan rohani, lalu untuk memeriksa ada tidaknya narkotika mereka bekerjasama dengan BNN.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved