ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Provinsi Papua Pegunungan

KPU Papua Pegunungan Wajibkan Calon Kepala Daerah Laporkan Dana Kampanye

Segera dikeluarkan peraturan KPU tentang dana kampanye para calon. Dana kampanye itu nantinya diaudit sebelum penetapan bakal calon mejadi calon

Penulis: Marius Frisson Yewun | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
Komisioner KPU Papua Pegunungan, Divisi Teknis Melkianus Kambu (kanan) bersama Divisi SDM KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mewajibkan calon gubernur dan calon wakil gubernur serta calon bupati dan calon wakil bupati di delapan kabupaten membuka rekening untuk menitip dana kampanye serta melaporkan.

Baca juga: Ini Komentar KPU Papua Pegunungan Usai Terima Rekomendasi Cagub dari MRP

Komisioner KPU Papua Pegunungan, Divisi Teknis, Melkianus Kambu mengatakan, segera dikeluarkan peraturan KPU tentang dana kampanye para calon. Dana kampanye itu nantinya diaudit sebelum penetapan bakal calon mejadi calon.

"Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati delapan kabupaten harus membuka rekening awal dana kampanye. Kemudian wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," katanya melalui telepon selulernya Selasa, (17/9/2024) malam.

Baca juga: Pengadaan Logistik Pilkada 2024 Mulai Dilakukan, Ini Penjelasan Sekretaris KPU Papua Pegunungan

Setelah dana kampanye diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP), langkah selanjutnya adalah para calon menutup rekening dana kampanye.

"Kalau rekening belum ditutup maka sanksinya adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Setelah rekening dana kampanye ditutup maka ada surat keterangan dari KAP dan bank," katanya.

Baca juga: Pesan Sejuk KPU Papua Pegunungan: Jangan Karena Persoalan Pilkada Hubungan Keluarga Terpecah Belah

Ia memastikan KPU akan melakukan pertemuan dengan bakal calon untuk mensosialisasikan terkait syarat penggunaan dana kampanye. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved