Dugaan Korupsi Berjamaah di PON Papua
UPDATE: Kejati Papua Kembali Sita Uang Hasil Dugaan Korupsi PON XX Rp 978 Miliar
Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang 10 miliar rupiah hasil korupsi di rekening salah 2 vendor penyelenggara PON XX Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang senilai Rp 978 juta yang diduga kuat hasil korupsi dana POX Papua dari salah seorang tersangka berinisial RL.
Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengungkapkan, uang ratusan juta rupiah itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.
"Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A," ucapnya, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: UPDATE: Kejaksaan Tinggi Papua Sita Uang Korupsi PON Rp 3 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Nixon, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran sesuai kontrak perjanjian.
"Nilai kontrak pembayaran Rp 19 miliar namun tersangka RL mengirim Rp 24 miliar ke rekening vendor A," ujarnya.
Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan sementara ini, sudah mencapai Rp 10 miliar lebih dari dua vendor.
"Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan," tegas Nixon.
Baca juga: Menang Praperadilan di PN Jayapura, Kejati Papua Sita Uang Dugaan Korupsi PON XX Rp 6,4 Miliar
Sementara itu Kasidik Pidsus Dedy Sawaki menjelaskan saat ini sudah 90 saksi yang diperiksa sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan 4 orang tersangka.
"Dari saksi yang kami periksa tidak menutup kemungkinan akan ada yang tersangka nantinya," ucap Sawaki.
Sambung Sawaki, selain uang tunai yang distita, tim penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa HP, leptop milik beberapa saksi yang tujuanya untuk mengungkapkan tabir perkara korupsi PON Papua.
Baca juga: Ada Calon Kepala Daerah di Papua Terlibat Korupsi Dana PON XX, Begini Kata Jaksa
Sawaki membeberkan bahwa penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.
Disinggung soal status vendor, kata Sawaki, sejauh ini masih dijadikan saksi.
"Masih saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka,"tutupnya. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.