ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua Pegunungan 2024

KPU Papua Pegunungan Sebut Penggabungan TPS Tak Berlaku di Kampung Terpencil

Melkianus Kambu di Wamena, Jumat, mengatakan kebijakan terbaru menyebutkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu TPS harus 600 orang.

Penulis: Marius Frisson Yewun | Editor: Lidya Salmah
istimewa
Kegiatan Sosialisasi dari KPU Papua Pegunungan kepada PPD. Foto: Istimewa 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan kebijakan penggabungan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024, tidak berlaku di kampung-kampung terpencil yang saling berjauhan.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan, Melkianus Kambu di Wamena, Jumat, mengatakan kebijakan terbaru menyebutkan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu TPS harus 600 orang.

"Kalau untuk TPS yang berada di kampung, itu tidak bisa dilakukan penggabungan dari kampung yang satu ke kampung yang lain. Kalau memang jumlah pemilih 300 atau 600 tetap jadi satu TPS," katanya.

Baca juga: Delapan KPU Daerah di Papua Pegunungan Diminta Segera Pengadaan Starlink untuk Mendukung Sirekap

Melkianus Kambu mengatakan jumlah TPS dalam satu kampung akan ditambah apabila pemilih di kampung itu lebih dari 600 orang.

"Jika ada TPS yang saling berdekatan akan digabungkan. Artinya pemilih di satu tempat mencapai 300 belum bisa dijadikan TPS, harus ditambah lagi dengan pemilih di tempat lain yang berdekatan agar jumlahnya 600 untuk jadi satu TPS," katanya.

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Para Pendukung Ikut Komitmen Calon Gubernurnya Ciptakan Pemilu Damai

Berdasarkan pengalaman, sejumlah kampung dan distrik di wilayah Papua Pegunungan tidak berdekatan sehingga jika dilakukan penggabungan TPS antara kampung satu dengan kampung lainnya maka akan menyulitkan warga.

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Papua Pegunungan Soal SK Pemberhentian ASN yang Maju sebagai Cakada

Apalagi akses transportasi sangat minim atau tidak semudah di wilayah perkotaan.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved