Pilkada Serentak 2024
Tak Punya Waktu Cetak Ulang Surat Suara, KPU Bakal Umumkan Pembatalan Pencalonan di TPS
Diketahui, terdapat beberapa calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya bahkan dalam rentang waktu kurang dari 20 hari jelang pemungutan suara.
TRIBUN-PAPUA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tak punya cukup untuk melakukan cetak ulang surat suara Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).
Diketahui, terdapat beberapa calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya bahkan dalam rentang waktu kurang dari 20 hari jelang pemungutan suara.
Di satu sisi proses pembuatan logistik sudah hampir rampung termasuk pencetakan surat suara bakal calon kepala daerah.
“Kan sudah tidak mungkin lagi untuk cetak surat suara karena waktunya tinggal 21 hari lagi, belum nanti kan distribusinya,” kata Drajat, panggilan akrabnya.
Baca juga: TERKINI: Abdul Faris Umlati Kandas Sebelum Bertarung di Pilgub Papua Barat Daya 2024
Meski begitu, di satu sisi Drajat menegaskan ihwal pihaknya masih melakukan kajian untuk memutuskan opsi mana yang bakal digunakan untuk tindak lanjut pembatalan pencalonan ini.
Salah satu di antara opsi yang tersedia adalah dengan cara memberikan pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS) ihwal adanya calon dalam surat suara yang pencalonannya dibatalkan.
“Ya bisa jadi nanti cukup diumumkan misalnya begitu yang bersangkutan misalnya telah dibatalkan,” jelasnya.
Drajat juga mengungkapkan saat ini logistik Pilkada sudah terpenuhi hingga 90 persen dan sedang dalam proses distribusi.
“Sementara ini prosesnya sudah berjalan. Sudah setting, kemudian sortir, lipat, packing, dan sebentar lagi sudah masuk ke distribusi,” ujarnya.
“Kirim ke PPK dulu, PPK kirim PPS, PPS nanti harus sampai ke TPS, H-1. Sedangkan waktunya tinggal tersisa 21 hari,” tambah Drajat.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Abdul Faris Umlati Didiskualifikasi KPU dari Kontestasi Pilgub PBD 2024
Sebagai informasi, terdapat beberapa wilayah yang pencalonan kepala daerah dibatalkan.
Di antaranya, calon Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Said Abdullah pada Pilkada Banjarbaru dan pencalonan Abdul Faris Umlati dari calon gubernur Papua Barat Daya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dari Medan Perang ke Arena Politik: Eks Prajurit TNI OAP ini Berjaya di Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Pilkada 2024, Mendagri Tito Akui Ada ASN hingga Sekda Tak Netral: Tawarkan Diri Menangkan Paslon! |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten jayapura: Tujuh Distrik Belum Final! |
![]() |
---|
Sukses Jaga Kedamaian Pilkada 2024, Kinerja Kapolda Papua Tuai Apresiasi Tinggi dari Tokoh Agama |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Dua Kabupaten di Papua Selatan Gelar PSU dan PSL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.